bakabar.com, BANJARBARU – Gelar inspeksi mendadak (sidak) bahan pokok dan makanan ke Swalayan di Jalan Panglima Batur Kota Banjarbaru, Pemerintah Kota Banjarbaru mendapati beberapa temuan.
Temuan tersebut seperti produk makanan dalam kaleng yang penyok, kemudian produk UMKM dengan nomor izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang habis masa berlakunya. Namun tidak ditemukan produk makanan yang kedaluwarsa.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, bahan pangan yang tersedia masa berlakunya aman. Hanya saja tadi masih ada ditemui produk kemasan kaleng yang penyok,” ujar Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono Selasa (30/3).
Wartono menegur pengelola swalayan agar memperhatikan produk dalam kemasan kalengan, agar memastikan kaleng tidak penyok. Sebab menurutnya, penyoknya kaleng dapat menumbuhkan mikroba dalam makanan.
“Kepada pengelola agar terus mengecek barang-barang yang dijual secara berkala. Dan pastikan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Pengawas farmasi dan makanan ahli muda di BPOM Banjarmasin, Leni Sanjaya menambahkan agar pengelola swalayan juga mengingatkan kepada pelaku UMKM yang menitipkan produknya agar dapat memperpanjang izin PIRT-nya.
“Ada beberapa kemasan kaleng yang penyok, penyok itu ada resiko masuknya mikroba ke makanan, kemudian ada beberapa produk kemasan UMKM yang PIRT-nya sudah perlu diperpanjang. Jadi saran kami kepada pemilik tetap melakukan pengecekan rutin terhadap mutu baik secara fisik misalnya seperti kemasan penyok itu-kan harus dilakukan penyortiran sebelum dipajang,” jelas Leni.
Kemudian, lanjutnya jika ada dari UMKM yang menitip produk juga harus dilakukan pengecekan terhadap nomor PIRT-nya.
“Apakah masih berlaku atau tidak, jika sudah tidak berlaku maka kita sarankan kepada yang menitip untuk melakukan perpanjangan,” ungkapnya.
Sebab, lanjutnya, terangnya nomor PIRT cukup berdampak terhadap konsumen.
“Sebenarnya PIRT ini sertifikat dari Kabupaten / Kota yang menjamin bahwa produk tersebut aman jadi pada saat penerbitan nomor izin PIRT sudah dilakukan pengujian produk, sehingga kalau no PIRT-nya sudah tidak berlaku kita khawatirkan mutunya sudah tidak dijamin lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, nomor izin PIRT sebuah produk harus diperpanjang setiap 5 tahun.Jika tidak diperpanjang, maka mutu dari produk tersebut tidak dijamin pemerintah.
Adapun sidak bahan pokok dan makanan ini dilakukan Pemkot Banjarbaru dalam rangka menjelang puasa Ramadan.