bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan tarif cukai rokok tahun depan naik. Hal ini berimbas pada harga satu bungkus rokok yang dijual di pasaran.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).
“Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12% tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%,” ujarnya.
Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022. Ada pun rinciannya untuk kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM): I: 13,9 persen dengan dibrandrol Rp40.100 dari sebelumnya Rp35.800.
Sementara SPM golongan IIA: 12,4 persen yang dibandrol Rp22.700. Kemudian, SPM golongan IIB: 14,4 persen atau sebesar Rp22.700.
Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9 persen seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA: 12,1 persen senilai Rp22.800 SKM golongan IIB: 14,3 persen yang dibandrol seharga Rp22.800.
Sementara itu, sigaret Kretek Tangan (SKT) golong 1A 3,5 persen, SKT IB 4,5 persen, SKT II 2,5 persen d. SKT III 4,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai tembakau di Indonesia masih cukup rendah. Bahkan, harga rokok di Indonesia masih terbilang murah dibandingkan negara Singapur dan Malaysia yang tinggi.
“Harga rokok Indonesia masih murah dibandingkan Singapura dan Malaysia. Dimana harga rokok di Singapura sebesar Rp150 ribu sedangkaan Malaysia Rp60 ribu sedangkan Indonesia harga rokok masih Rp30 ribu,” kata Sri Mulyani.
Kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Khususnya di kalangan anak dan remaja.
Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
Menurutnya, rokok menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras.
“Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22 persen,” katanya.