bakabar.com, KUALA KAPUAS – Penyekatan dalam Kota Kapuas, Kalteng, mulai berlaku, Rabu (11/8) besok.
Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kapuas.
Terdapat belasan titik ruas jalan dalam Kota Kapuas yang disekat.
Yakni Jalan Pemuda, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas.
Kemudian Jalan Keruing (Simp. Tjilik Riwut), Jala Keruing (Simp. Patih Rumbih), Jalan Tambung Bungai (Simpang Stadion), Jalan Patih Rumbih (Simp. Jalan Meranti dan Sumatra).
Lalu, Jala Seroja, Jalan Tambun Bungai (Simp. Bundaran Kecil), Jalan Melati, Jalan Teratai.
Selanjutnya, Jala A Yani (Simp. Tiga Jl Tambung Bungai), Jalan Anggrek, dan Jalan Mawar.
Total ada 15 titik penyekatan. Selanjutnya penyekatan dilaksanakan hingga 17 Agustus 2021.
Diberitahukan kepada masyarakat yang akan melintas pada titik-titik penyekatan tersebut pukul 14.00-22.00 WIB harap menunjukan sertifikat vaksin ke dua pada petugas di lapangan.
Sementara itu terkait teknis dan pelaksanan penyekatan dilapangan, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti kepada bakabar.com berjanji menjelaskannya besok di lokasi penyekatan. “Besok kita wawancara di lapangan nanti infonya” sahut dia via WhatsApp, Selasa (10/8).
Terlepas dari itu, selama PPKM Level IV Kapuas kini, sejumlah sektor-sektor yang diperbolehkan beroperasi 24 jam antara lain rumah sakit, klinik, puskesmas, apotek, toko obat dan toko Alkes.
Sedangkan sektor-sektor usaha dalam pembatasan operasional sampai pukul 17.00 WIB dan wajib menunjukan sertifikat vaksin.
Antara lain yaitu usaha barbershop, agen atau oulet voucer, bengkel dan cucian motor, toko pakaian, rumah makan atau lapak jajanan untuk take away.
Apes, Motor Pelangsir BBM Asal Pulang Pisau di Kapuas Terbakar