bakabar.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan soal halal haram vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat (8/1/2021) besok.
Keputusan itu diambil saat rapat yang digelar MUI di Jakarta, selepas Salat Jumat.
Rapat sendiri akan dihadiri seluruh anggota komisi Fatwa MUI.
Terkait hasil keputusan rapat soal halal haram vaksin Covid-19 Sinovac itu, selanjutnya akan disampaikan secara resmi dalam agenda jumpa pers.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menyebutkan hasil itu akan disampaikan kepada khalayak ramai secara virtual.
“Disiarkan juga secara virtual,” sebut dia seperti dilansir Kumpara, Kamis (7/1/2020).
Ia menambahkan, MUI sudah merampungkan pengecekan pada vaksin sinovac di laboratorium di Bandung.
Pemerintah sendiri mengagendakan secara serentak vaksinasi vaksin Covid-19 sinovac ke tenaga kesehatan mulai pertengahan Januari ini.
MUI sendiri dilibatkan dalam proses fatwa mengenai vaksin ini. Keputusan ini penting, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.
Bahkan, selain izin BPOM, keputusan halal haram MUI paling ditunggu pemerintah sebelum vaksinasi digelar.
Sejauh ini, untuk Kalsel telah menerima 25.000 vaksin Covid-19 Sinovac.
Vaksin yang tiba pada Selasa (5/1/2021) tadi, telah disimpan di Instalasi Farmasi Dinkesprov Liang Anggang Banjarbaru.