bakabar.com, BANJARMASIN – Markas Besar Polri mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah zona merah Covid-19, termasuk Kalimantan Selatan.
Total ada sebanyak 316 titik pembatasan pengendalian mobilitas akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, 13 di antaranya berada di Kalsel.
Lantas di mana saja titik tersebut?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: