bakabar.com, JAKARTA – Siap-siap, benarkah belanja online bakal kena biaya materai Rp10 ribu? Pemerintah kini tengah menggodok aturan tersebut.
Ya, pemerintah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) di berbagai platform digital, termasuk e-commerce.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, alasan pengenaan bea meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan kesetaraan (level of playing field) bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.
Ia mengatakan, pengenaan T&C yang merupakan perjanjian antara pengguna dan penyedia layanan merupakan objek bea meterai sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan aturan turunannya, khususnya PMK-134/2021 terkait penggunaan meterai elektronik yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2021.
“Terkait dampak dari kebijakan pengenaan bea meterai atas T&C saat ini masih dalam pembahasan dan evaluasi internal DJP. DJP juga telah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan e-meterai, yang beberapa di antaranya dapat dilihat pada kanal Youtube resmi Ditjen Pajak,” ujar dia dikutip dari detikcom.
Sementara itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menjelaskan, rencana kebijakan mengenai pengenaan e-meterai pada T&C digital yang rencananya akan dikenakan ke platform digital, termasuk e-commerce ini tidak tepat apabila dilakukan sekarang.
Menurut dia upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi dengan menargetkan masuknya 20 juta UMKM ke platform digital. Jumlah UMKM yang menggunakan platform e-commerce pun ditargetkan mencapai 30 juta pada 2024.
“Ada tiga hal yang saya soroti di sini. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah,” kata Pingkan
Dia menyebutkan apalagi sampai saat ini belum banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-meterai, termasuk mengenai tata cara penggunaanya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea materai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Selanjutnya dengan sosialisasi yang minim ini juga berpotensi memunculkan penolakan tidak hanya dari platform digital tapi juga masyarakat selaku pengguna.
Oleh karena itu, Pingkan menyarankan adanya kajian mendalam mengenai biaya operasional dan manfaat sehingga tidak kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.
“Terakhir, mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai elektronik atau e-materai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini,” jelasnya.
Sementara itu, pengamat UMKM dari Universitas Indonesia, Nining Indroyono turut menjelaskan dua dampak pengenaan bea meterai. Pertama, menambah biaya transaksi yang bisa menimpa beban lebih berat ke konsumen atau ke produsen atau dua-duanya.
Selanjutnya, jika dilihat dari segi penerimaan aturan ini akan menambah pemasukan negara.
“Nah dampak negatif di butir satu dibanding dampak positif di butir dua ini perlu dihitung dulu, mana yang lebih besar. Baru bisa diketahui secara keseluruhannya hasilnya akan positif atau negatif,” jelas dia.
Bukan Saat Belanja Online
Apa maksudnya jika Terms and Condition (T&C) e-commerce bakal dikenakan bea meterai? Apakah artinya beli barang di e-commerce (jual beli online) jadi lebih mahal? Ternyata tidak.
Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Bima Laga mengungkapkan jika T&C ini ada dalam layanan seluruh platform digital.
Nah syarat dan ketentuan ini tugasnya berfungsi untuk menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.
Jika mengunduh sebuah aplikasi, maka setelah registrasi akan muncul sederet syarat dan ketentuan yang harus dibaca oleh para pengguna.
Jika pengguna setuju maka bisa langsung menekan tombol setuju dan melanjutkan penggunaan. Jika tidak, maka aplikasi atau layanan tak bisa digunakan.
Jika dianalogikan T&C seperti surat perjanjian yang ditanda tangani dengan menyertakan materai. Nah di e-commerce tombol setuju itu sama dengan tanda tangan.
Rencananya di T&C itu akan disertakan materai digital. Oleh karena itu akan dikenakan bea materai Rp 10.000.
Bima menambahkan, pemerintah saat ini menganggap dokumen T&C itu sebagai dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU nomor 3 tahun 2020.
Menurut dia, kondisi ini akan menciptakan hambatan besar untuk proses digitalisasi yang sedang berjalan. Bima mencontohkan jika seluruh pengguna layanan seperti pembeli dan penjual sebelum mendaftar harus membayar Rp 10 ribu terlebih dahulu.
“Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM, laku aja belum sudah harus bayar meterai,” jelas dia.
Selanjutnya Bima mengungkapkan jika penerapan bea meterai ini benar-benar dilakukan. Maka Indonesia akan jadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pungutan tersebut.