bakabar.com, BANJARMASIN – Rizky Supiani alias Shinchan (23) terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap pasangan suami istri, Rahmani alias Gondrong dan Gusti Vina Pratiwi alias Vina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/5) sore.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Affandi Widarijanto tersebut, menyatakan terdakwa Sinchan dikenakan pasal berlapis Pasal 340 sub 338 dan pasal 354 ayat 1 sub 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum, Rizki Purbo Nugroho dari Kejari Banjarmasin.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Rizki, disebutkan peristiwa berawal pada 27 Januari 2019 saat terdakwa Sinchan mendengar kabar bahwa dirinya akan dibunuh oleh korban, Rahmani.
Baca Juga: Lieus Sungkharisma Tak Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Makar, Ini Alasannya
Oleh karenanya, ia pun mempersiapkan sebilah samurai dengan panjang 95 cm yang disembunyikan di balik rerumputan rumah sewa yang ditempati terdakwa di Jalan Rantauan Timur RT 15, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Kemudian pada hari Rabu (30/1) malam sekira pukul 20.30 wita, terdakwa Sinchan melihat korban Vina sedang mengangkut barang hendak pindah rumah," kata jaksa yang dikenal dengan sebutan spesialis pembunuhan itu.
Jaksa Rizki melanjutkan, Vina jadi korban pertama kebrutalan Shinchan. Ibu muda itu berpapasan dengan Shinchan di depan pintu. Tanpa berucap, ia langsung menebaskan Samurai ke wajah Vina sebanyak dua kali.
Teriakan minta tolong Vina didengar oleh sang suami, Rahmani yang berada di loteng atau lantai atas rumah kontrakan. Nahas, maksud hati ingin menolong Vina, Rahmani justru jadi sasaran sabetan samurai Shinchan.
"Korban Rahmani kemudian kabur melalui samping rumah tersebut. Sementara Shinchan berusaha mengejarnya," tutur Jaksa Rizki.
Tak berhasil membunuh Rahmani yang kabur, Shinchan kemudian berbalik masuk ke dalam rumah. Di rumah itu, Vina tak berdaya setelah alami beberapa luka yang cukup parah.
Amarah Shinchan pun dilampiaskan kepada Vina. Tak terhitung berapa kali samurai itu dihujamkan ke tubuh dan wajah Vina hingga salah satu jarinya putus tertebas.
"Saat Vina tersungkur di hadapannya, Shinchan kemudian menusukkan samurai itu ke punggung Vina berkali kali hingga korban meregang nyawa," tuturnya.
Setelah sidang berjalan sekira 15 menit, Hakim Ketua, Affandi Widarijanto menunda persidangan hingga Senin mendatang. Sebab, JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi yang diajukan.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy
"Saya minta JPU menghadirkan saksi dalam persidangan nanti, " tandas Hakim.
Sidang digelar di ruang sidang Cakra. Pantauan bakabar.com, sidang kali ini berlangsung aman. Tak tampak adanya kerusuhan seperti sidang kasus kriminal sebelumnya.
Namun demikian, sejumlah petugas keamanan dari kepolisian tetap siaga jika sewaktu-waktu gerakan massa kembali hadir.
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah