Peristiwa & Hukum

Sewakan Truk Orang Lain, Warga HSS Diamankan Polisi Tabalong

Seorang warga Kelurahan Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong dibantu Resmob Polda Kals

Featured-Image
Pelaku penggelapan sebuah truk di Tabalong saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com,TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong dibantu Resmob Polda Kalsel.

Pria berinisial AS (34) ditangkap di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Senin (22/7) siang.

Pelaku disangkakan melakukan tindak kriminal penggelapan berupa menyewakan sebuah truk ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Penangkapan pelaku bermula saat korban berinisial DAR (45) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, didatangi pelaku untuk diberi pekerjaan sebagai sopir truk, Kamis (4/7) pagi.

Karena sudah kenal sebelumnya, korban menyerahkan truk miliknya untuk dibawa pelaku ke  Banjarmasin mengangkut tanah uruk untuk jalan sawit.

"Pelaku sempat beberapa kali menyetorkan uang hasil pekerjaannya kepada korban, namun belakangan setoran itu tidak lagi ada," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jumat (26/7).

Setelah pelaku tidak lagi menyetorkan uang, korban kemudian menghubunginya untuk membawa truk ke gudang yang berada di Kelurahan Pembataan karena akan mengangkut material.

"Saat itu pelaku berdalih kalau truk berada di Banjarmasin karena terikat kontrak mengangkut tanah uruk untuk jalan sawit," terang Joko.

Korban kemudian meminta untuk memperlihatkan kontraknya dan meminta nomor handphone orang yang berkontrak, tetapi pelaku tidak bisa menunjukan kontraknya dan meminta korban untuk datang sendiri ke Banjarmasin menemui orang yang memberi kontrak.

"Korban tidak mau ke Banjarmasin dan tetap meminta pelaku agar menghadirkan truk miliknya Sabtu (6/7) tapi pelaku tetap tidak menghadirkannya," sebut Joko.

"Sejak saat itu pelaku susah untuk ditemui dan beralasan tidak bisa membawa truk, belakangan diketahui kalau truk itu disewakan pelaku ke orang lain," imbuhnya.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena  merasa dirugikan senilai Rp 60 juta.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. 

"Pada peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 KTP pelaku, kuitansi sewa- menyewa dan truk warna kuning," pungkas Joko.

Baca Juga: Polisi Tabalong Buru Maling Motor Asal Tuban hingga ke Kalteng

Editor


Komentar
Banner
Banner