Tak Berkategori

Setubuhi Gadis 16 Tahun, Seorang Warga HST Dijerat Hukuman Berat

apahabar.com, BARABAI – Kebejatan AR (22) terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Hulu Sungai Tengah,…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk mempertangggunjawabkan perbuatannya. Foto: Satreskrim Polres HST

bakabar.com, BARABAI – Kebejatan AR (22) terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Hulu Sungai Tengah, berakhir di balik jeruji tahanan.

Warga Desa Maringgit RT 4 Kecamatan Batang Alai Utara itu dijemput Satreskrim Polres HST, setelah dilaporkan ibu korban per 24 April 2021.

Pelaporan itu diawali ketika korban tidak pulang ke rumah sejak 14 April 2021. Sang ibu pun mulai gelisah dan berusaha melakukan pencarian.

Empat hari kemudian, akhirnya korban diketahui sedang bersama Butai di rumah kos di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai.

“Setelah ditanyai perihal menginap tersebut, korban menceritakan telah disetubuhi pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono, Kamis (6/5).

“Kami dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pasang pakaian korban dan satu unit ponsel.

Pelaku terancam hukuman berat, lantaran dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, “Tindak pidana ini kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dany.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 sub Ayat 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76-D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artinya tersangka dikenakan pasal dengan dugaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan, subsider dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan.



Komentar
Banner
Banner