bakabar.com, KUALA KAPUAS – Setubuhi gadis dibawah umur. Seorang pria berinisial ML (19) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap aparat kepolisian setempat.
ML yang merupakan warga Desa Sei Asam Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas ditangkap pada, Kamis (26/11), disebuah rumah di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu, Kapuas, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Terlapor sekarang sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Kamis (26/11).
Kristanto menjelaskan, kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada, Kamis (19/11), di rumah terlapor di Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir.
Terlapor ML diduga menyetubuhi korban S yang masih di bawah umur pada saat korban bersama teman-temannya bermain di rumah terlapor.
Tak lama kemudian teman-teman korban pun keluar dari rumah terlapor untuk pulang, dan tinggalah korban dan terlapor di dalam rumah tersebut.
Di saat itulah terlapor pun beraksi, dengan menarik tangan korban dan melepas pakaian serta memaksa korban untuk melakukan pesetubuhan.
“Atas kejadian itu, korban pun lalu melapor ke Polsek Kapuas Hilir dan sekarang terlapor sudah diamankan beserta barang bukti,” jelas Kristanto.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.