bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, diciduk polisi terkait tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Pria berusia 39 tahun ini ditangkap saat berada di sebuah toko di wilayah Kecamatan Tanjung, Tabalong, pada Rabu (15/2) malam.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama.
"Pelaku diamankan karena diduga melakukan persetubuhan dengan perempuan berusia 17 tahun yang merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Tabalong," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,melalui PS Kasi Humas,Iptu Sutargo, Senin (20/2).
Persetubuhan tersebut berawal dari perempuan yang merupakan anak dari saksi menyampaikan ke ibunya bahwa ada temannya bisa di BO (booking order).
Kemudian saksi menyampaikan ke pelaku bahwa ada remaja perempuan yang bisa di BO. Pelaku menyampaikan ajak saja bergabung.
Selanjutnya pada Sabtu (11/2) malam, saksi menjemput korban di kediamannya dengan berpamitan kepada ibu korban untuk membawanya makan bakso.
"Ibu korban sempat tidak mengizinkan karena sudah malam, kemudian saksi meminta hanya sebentar saja untuk menemani anaknya agar mau makan hingga ibu korban memperbolehkannya dengan catatan hanya sebentar saja," beber Sutargo.
Mendekati tengah malam, sang ibu menelepon korban. Tetapi yang mengangkat panggilan telepon tersebut adalah saksi.
Saksi mengatakan bahwa ia bersama korban sedang minum es, ibu korban kemudian menyuruh korban untuk segera pulang, namun tidak kunjung pulang.
Ibu korban kemudian mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, tetapi saksi dan anaknya tidak berada di kediamannya.
Sementara ibu korban terus mencari keberadaan anaknya, saksi di tempat lain berperan menuangkan minuman beralkohol yang sebelumnya dibeli pelaku, untuk diminum bersama-sama dengan korban.
"Saksi kemudian menawari pelaku melalui chat dengan kata-kata jadikan hendak BO, oleh pelaku dijawab iya," beber Sutargo.
Saat itu, sambung Sutargo, korban berdiri untuk pergi ke toilet tetapi terjatuh dan diangkat oleh pelaku ke dalam kamar.
"Saksi kemudian mengetahui dari pengakuan pelaku kalau korban sudah disetubuhinya 1 kali," bebernya.
Sementara hingga Minggu (12/2) ibu korban terus berusaha menghubungi kontak anaknya tetapi tidak terhubung atau dibalas chat oleh korban.
Pada pagi Minggu (12/2) pagi, saat ibu korban bersih-bersih rumah, dirinya melihat korban datang dengan posisi berdiri di depan pintu rumah.
Setelah itu korban dibawa ke rumah tetangganya untuk menanyakan beberapa pertanyaan kepadanya perihal peristiwa apa saja yang telah terjadi.
"Korban menjelaskan bahwa pagi itu ia diantar saksi hanya sampai depan gang saja, sementara malamnya pergi minum-minuman keras bersama saksi dan pelaku," terang Sutargo.
"Korban juga bercerita bahwa pelaku ada memberi uang Rp 100 ribu kepadanya dan berpesan agar dia jangan bercerita ke mana-mana. Ia juga mengaku ke ibunya disetubuhi pelaku 1 kali dalam keadaan sadar, tapi tidak mampu bergerak karena dalam pengaruh minuman keras," imbuhnya.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lantas apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini?
"Apakah ada tersangka lain, nanti kita tunggu gelar kasusnya dulu," ucap Sutargo.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 jaket berwarna hitam, 1 baju berwarna hitam, 1 celana panjang berwarna biru bercorak kotak-kotak, 1 set pakaian dalam wanita, surat keterangan Visum at Repertum.
Baca Juga: Viral Wanita Kesurupan di Tabalong, Polisi Sambangi Rumahnya