bakabar.com, KUALA KAPUAS - Polisi menangkap seorang kakek di Kapuas setelah diduga menyetububi anak di bawah umur hingga hamil.
Kakek berinisial AG (60) warga Kecamatan Kapuas Barat tersebut ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada, Selasa (11/7/2023) di Kecamatan Basarang.
Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga yang melihat perut korban membesar.
"Tetangganya datang ke rumah korban menanyakan kepada orang tua korban kenapa perut anaknya membesar. Karena curiga lalu disarankan untuk mengecek ke bidan," kata Iyudi.
Baca Juga: Tebas Lampu Taman dengan Samurai, AR Diamankan Polsek Simpang Empat Tanbu
Baca Juga: Rumah Makan Bakoel di Gatot Subroto Banjarmasin Terbakar, Gas Elpiji Diduga Bocor
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, bidan membenarkan jika korban sedang hamil kurang lebih tujuh bulan.
"Merasa keberatan, orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan kami pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Iptu Iyudi.
Adapun modusnya, ungkap Kasatreskrim, korban yang sedang duduk di depan warung tersangka disuruh memasukkan ayam ke dalam rumah kosong di dekat warung tersebut.
"Setelah korban berada di dalam rumah kosong itu tersangka langsung mengunci pintu dan memaksa korban melakukan hubungan badan," beber Iyudi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AG disangkakan dengan pasal Undang-Undang RI tentang perlindungan anak.