Nasional

SETOP PETI! Dugaan Illegal Mining di Kalsel Sampai ke Mabes Polri & Kemenpolhukam

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi pertambangan tanpa izin (PETI) diam-diam berlanjut di Kalimantan Selatan. Setelah di Barabai,…

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi pertambangan tanpa izin (PETI) diam-diam berlanjut di Kalimantan Selatan.

Setelah di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, giliran dugaan praktik PETI terendus di Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar.

Aksinya pun makin berani. Sebab, tidak hanya diduga menyerobot lahan pemegang IUP OP, melainkan konsesi pemegang PKP2B.

Di Kabupaten Banjar, PETI diduga terjadi di Sungai Pinang, Karang Intan dan Mataraman, Sambung Makmur, dan Pengaron.

Sayangnya, tak semua perusahaan pemegang IUP OP dan PKP2B yang menjadi korban aksi illegal mining mau melaporkan kasusnya ke penegak hukum, seperti halnya PT Anzawara Satria.

Laporan dilayangkan Anzawara berturut ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit pada Selasa (31/8) dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, Jumat (17/9).

“Hal ini sebagai tindak lanjut belum maksimalnya penegakan hukum oleh Polda Kalsel terhadap para terduga pelaku,” kata Jurkani selaku Legal Anzawara Satria, kepada media ini, Sabtu (18/9).

Jurkani bilang surat tembusan ke Menkopolhukam RI disampaikan agar adanya penegakan hukum yang berlarut di Kalsel juga didengar oleh Mahfud MD.

Pasalnya, praktik PETI tersebut cukup mengganggu keamanan operasional PT Anzawara Satria.

“Inti dari laporan ke kapolri dan menkopolhukam adalah meminta agar ada penegakan hukum terhadap para pelaku yang terkesan tidak tersentuh,” kata Jurkani.

Manajer External Relation Anzawara, Emma Rivilla menambahkan pada laporan dan surat tembusan ke Mahfud, pihaknya juga menyertakan kronologis aksi dugaan illegal mining.

“Kami juga lengkapi tentang kronologi awal, kondisi di lapangan, laporan ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel dilengkapi foto dan video, termasuk sejumlah bukti baru," jelas Emma.

Soal adanya aduan ke Anzawara ke Mabes Polri, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai hanya merespons singkat konfirmasi media ini.

"Masih belum ada informasi," ujar Rifai, Sabtu (18/9) sore.

Untuk diketahui, laporan Anzawara telah disampaikan ke Polda Kalsel dalam bentuk pengaduan masyarakat pada Sabtu (3/7).

Tindak lanjut dari laporan tersebut, sejumlah saksi pelapor atau pengadu diminta keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel, termasuk terkait perizinan perseroan.

Langkah ke Mabes Polri baru dilakukan tim legal Anzawara setelah dua bulan pelaporan ke Polda Kalsel.

Kembali ke Jurkani, aksi ilegal mining ini tidak hanya merugikan Anzawara, melainkan negara.

"Dan kerusakan lingkunganakibat tidak adanya reklamasi. Untuk nilai kerugian sampai sekarang ditaksir sudah mencapai Rp50 miliar lebih, karena eksplorasi illegal mining dilakukan secara besar-besaran dengan menurunkan puluhan alat berat dan ratusan truk," ujarnya.

Kegiatan illegal mining melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan, "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."



Komentar
Banner
Banner