Tak Berkategori

Setelah Kajari, Kini Eks Kapolres HST Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang

apahabar.com, JAKARTA – Setelah sehari sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Hulu Sungai Selatan (HST), Kalimantan Selatan, Wagiyo Santoso,…

Featured-Image
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Foto – detikcom

bakabar.com, JAKARTA-Setelah sehari sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Hulu Sungai Selatan (HST), Kalimantan Selatan, Wagiyo Santoso, Selasa (9/7/2019), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres HST, AKBP Mugi Sekar Jaya.‎ Sedianya, Mugi akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati HST, Abdul Latif (ALA).

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, seperti dilansir bakabar.com dari Detikcom, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: KPK Panggil Bupati Kepulauan Meranti

Selain itu, KPK memanggil Bripka Deny Murwanto. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Deny disebut sebagai Kanit Tipikor Polres HST 2012-2017.

Belum diketahui kaitan dua anggota Korps Bhayangkara tersebut dalam perkara ini. Diduga, keduanya mengetahui alur konstruksi serta aliran dana pencucian uang Abdul Latif.

KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU. Dia sudah divonis bersalah dalam kasus suap.

Abdul Latif dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

Baca Juga: Caleg Terpilih PKB Terlibat Kasus Hukum, Begini Komentar Ketua KPU Tanbu

Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Abdul Latif dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada tingkat kasasi, hukuman Abdul Latif ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. Sementara hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik tetap seperti tingkat banding.

Selain suap, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Total gratifikasi yang diduga terima Latif adalah Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5-10% setiap proyek.

Terkait penerimaan gratifikasi itu, KPK menduga Abdul Latif telah melakukan pencucian uang. KPK menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif, antara lain 2 unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, dan 1 unit Ducati Streetfighter 848.

Baca Juga: Caleg Terpilih DPRD Tanah Bumbu Masuk Sel Tahanan

Sumber: Detik.com
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner