Kurang dari 2 x 24 jam, polisi kemudian membekuk terduga pelaku pembegalan terhadap Mahriani di Desa Gemuruh, Pulau Laut Barat, Rabu (6/10). Ia adalah Arsat (AT).
Pengakuan Arsat, motif pembegalan lantaran kesal setelah dituduh mencuri nangka di kebun milik korban.
Kapolres memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman motif lain. Sambil menunggu kondisi korban stabil.
"Memang pelaku mengaku sakit hati dituduh mencuri buah nangka. Tapi, kenapa ada barang berharga korban yang diambil?" ujar kapolres.
Sementara ini, polisi menjerat pelaku AT dengan dua pasal sekaligus yakni 368 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP tentang pemerasan dan penganiayaan anak di bawah umur. Ancaman penjara 15 tahun Arsat.
Lantas, setelah korbannya tewas akankah ada pemberat hukuman bagi Arsat? Jalil mengatakan akan meninjau kembali ancaman sanksi.
“Berkenaan dengan pasal nanti tim penyidik akan meninjau kembali,” tegas Jalil.
DITANGKAP! Begal Brutal di Kotabaru yang Bikin Ibu-Anak Bersimbah Darah