Setahun Kabur, Pelaku Penggelapan di Lokpaikat Diringkus Resmob Tapin

Kurang lebih satu tahun lamanya kabur, akhirnya pelaku penggelapan di Kecamatan Lokpaikat akhirnya berhasil diringkus Resmob Sat Reskrim Polres Tapin.

Featured-Image
MB (27) pelaku penggelapan dalam jabatan di Kecamatan Lokpaikat Tapin saat diringkus pihak kepolisian. Foto - Resmob Polres Tapin.

bakabar.com, RANTAU - Kurang lebih satu tahun kabur, pelaku penggelapan di Kecamatan Lokpaikat berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tapin.

Dibantu Resmob Polda Kalsel atau Macan Kalsel, pelaku berinisial MB (27) tersebut ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu (18/10).

"Pelaku ditangkap dalam sebuah rumah di Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Selatan," papar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, Rabu (25/10).

Awalnya MB adalah seorang karyawan kantor stock point di Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat. Namun sejak Agustus 2022, MB telah diduga melakukan penggelapan.

Ulah pelaku diketahui seorang koordinator area, seusai mengecek stok barang. Ditemukan beberapa dus yang kosong, tetapi tidak tercatat telah dikeluarkan.

"Akibat kejadian tersebut, perusahaan dimaksud mengalami kerugian hingga Rp197.011.072. Selanjutnya koordinator area membuat laporan ke Sat Reskrim," jelas Haris.

Pelaku yang sadar telah dilaporkan, akhirnya langsung menghilang jejak. Namun berkat keuletan Sat Reskrim Polres Tapin dan didukung Macan Kalsel, lokasi pelaku dapat diidentifikasi.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas Haris.

Editor
Komentar
Banner
Banner