bakabar.com, JAKARTA - Direktur Utama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe menerangkan pembuatan sertifikasi tanda tangan elektronik (TTE) melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Misalnya, Privy sebagai salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan TTE bersertifikat. Sebelumnya Privy harus terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Privy kemudian diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti yang disyaratkan oleh OSE (Otoritas Sertifikasi Elektronik).
"Melengkapi proses dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh OSE (Otoritas Sertifikasi Elektronik) tersebut guna penerbitan TTE," kata Dody kepada bakabar.com, Kamis (13/7).
Nantinya, tanda tangan elektronik (TTE) yang dikumpulkan akan disertifikasi sebelum digunakan untuk beragam tujuan. Secara umum, TTE yang telah tersertifikasi berperan penting dalam memastikan keamanan transaksi keuangan digital.
Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi demi Keamanan Transaksi Digital
Hal itu sekaligus untuk mencegah terjadinya tindak pemalsuan TTE. Dengan demikian, kata Dody, pemalsuan tanda tangan digital bisa dicegah.
Dikutip dari hukum online.com, tanda tangan digital dibuat dengan sistem kriptografi asimetris (asymmetric cryptography) dengan menggunakan infrastruktur kunci publik (public key infrastructure/'PKI').
Berdasarkan PKI tersebut, dibedakan antara kunci publik (public key) dengan kunci privat (privat key). Kunci privat, dibuat secara unik untuk masing-masing individu, memiliki pasangan kunci yang terkait secara matematis yang disebut dengan kunci publik.
Kunci publik ini kemudian dilekatkan pada sertifikat elektronik bersama dengan dokumen elektronik yang telah dienkripsi dengan menggunakan kunci privat tersebut.
Baca Juga: PJOK Spin-Off UUS, BSI: Tak Efektif Kembangkan Perbankan Syariah
Sebagaimana namanya, kunci privat hanya diketahui dan dikuasai oleh penanda tangan, sedangkan kunci publik bersifat informasi publik sebagai informasi yang digunakan untuk memvalidasi tanda tangan digital seseorang.
Selanjutnya, apabila terjadi perubahan terhadap dokumen elektronik yang telah ditandatangani, maka perubahan tersebut akan terlihat secara otomatis. Salah satu perangkat lunak yang digunakan untuk membaca sertifikat elektronik adalah pembaca PDF (PDF reader). Pembaca PDF dapat memeriksa apakah kunci publik terhadap individu yang tercantum dalam sertifikat elektronik dapat membuka enkripsi yang dilakukan dengan menggunakan kunci privat.
Apabila enkripsi tersebut dapat dibuka, maka kunci publik dan kunci privat tersebut saling terkait. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa penanda tangan merupakan orang yang informasi identitasnya tercantum dalam sertifikat elektronik.
Setelah itu, pengguna bisa menggunakan sertifikat elektronik yang dimilikinya. "Pengguna sertifikat elektronik dapat menggunakannya untuk melakukan TTE dalam transaksi elektronik," jelas Dody.
Baca Juga: Profil Kompol Silfia Istri Kapolres Kotabaru Transaksi Rp300 Miliar
Selain itu, ungkap Dody, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi lebih memudahkan saat melakukan transaksi keuangan digital. Keamanan dan kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan yang ketika digunakan menjadi bukti sah untuk melakukan transaksi digital.
"Sertifikat elektronik yang terkait dengan TTE telah melalui proses verifikasi untuk memastikan bahwa identitas pemilik tanda tangan telah diverifikasi secara akurat," tutur Dody.
Hal lainnya, kata Dody, keunggulan TTE tersertifikasi adalah memiliki kekuatan hukum. Hal itu bisa digunakan sebagai bukti sahih di dalam persidangan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Baca Juga: Waspada Serangan Siber, OJK Evaluasi Ketahanan Industri Perbankan
Sekedar informasi, penerapan sertifikat elektronik di Indonesia telah diatur Salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik. Dengan begitu, tidak perlu khawatir akan kekuatan hukum dari TTE tersertifikasi.
Tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen. Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah. Di era digital ini, dokumen digital ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: April 2023, OJK Catat Kredit Perbankan Capai Rp6.464 Triliun
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Triyono, mengungkapkan pertumbuhan sektor jasa keuangan harus dibarengi dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk menopang keamanan dan kepercayaan digital.
Di sisi lain, kinerja penyelenggara sertifikasi elektronik (PSRE) perlu diawasi agar operasional sistemnya terhindar dari pelanggaran. Dengan begitu, standar pelayanan tetap terjaga dan bisa meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan penyelenggara transaksi digital.
"OJK diminta Kominfo agar perusahaan PSrE untuk dimasukkan regulatory sandbox bagi PSrE yang ada. Ini dilakukan agar status legal perusahaan jelas dan standar pelayanan serta izinnya jelas," jelas Triyono.