Tanda Tangan Elektronik

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi demi Keamanan Transaksi Digital

Direktur Utama AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menilai tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi menjadi sebuah keharusan di sektor jasa keuangan.

Featured-Image
Dok. BumnIlustrasi tanda tangan digital.

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Utama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengungkapkan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi menjadi sebuah keharusan di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menilai pertumbuhan sektor jasa keuangan harus dibarengi dengan infrastruktur yang mampu mendukung keamanan dan kepercayaan digital. Salah satunya dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.

Kehadiran tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi, kata Dody, menjadi penting untuk meningkatkan literasi digital di masyarakat. Termasuk dari sisi keamanan dan kepercayaan digital.

"Pertumbuhan sektor jasa keuangan harus dibarengi dengan infrastruktur yang mampu mendukung keamanan dan kepercayaan digital," kata Dody kepada bakabar.com, Kamis (13/7).

Baca Juga: Juni 2023, OJK: Dana Terhimpun di Pasar Modal Rp154,13 Triliun

Melalui penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dipastikan keamanan transaksi keuangan digital lebih terjamin. Selain itu, kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, menurut Dody, sertifikat elektronik yang didapat seharusnya telah melalui proses verifikasi yang akurat didasarkan atas identitas pemilik tanda tangan. Dengan demikian, pemalsuan tanda tangan bisa diminimalisir.

Selain itu, ungkap Dody, sertifikasi tanda tangan digital memiliki keabsahan hukum yang kuat saat melakukan transaksi keuangan secara digital. Hal itu bisa juga digunakan sebagai bukti sahih di dalam persidangan, jika dibutuhkan. 

"Ini membantu mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pihak yang sah," tegasnya.

Baca Juga: Tidak Penuhi Rasio Solvabilitas, OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Triyono, mengungkapkan pertumbuhan sektor jasa keuangan harus dibarengi dengan pemanfaatan tanda tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk menopang keamanan dan kepercayaan digital. 

“Karena dengan TTE tersertifikasi, pembuktian hukumnya akan tidak bisa disangkal dan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. Karena itu penggunaan TTE tersertifikasi  menjadi sangat penting di sektor jasa keuangan," kata Triyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/6).

Lebih jauh Triyono menekankan bahwa penggunaan TTE tersertifikasi untuk memastikan keamanan transaksi keuangan digital. Untuk itu, OJK meminta penyelenggara jasa keuangan melakukan proses verifikasi secara ketat dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).  

Di sisi lain, kinerja PSrE perlu pengawasan agar operasional sistemnya terhindar dari pelanggaran. Standar pelayanan tetap terjaga dan tentunya memingkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat pada perusahaan.

"OJK diminta Kominfo agar perusahaan PSrE untuk dimasukkan regulatory sandbox bagi PSrE yang ada. Ini dilakukan agar status legal perusahaan jelas dan standar pelayanan serta izinnya jelas," jelas Triyono.

Editor
Komentar
Banner
Banner