Pemilu 2024

Sering Cuti, Legislator PDIP Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Yf Sukasno menyarankan Gibran Rakabuming Raka agar mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo. Menanggapi Gibran

Featured-Image
Gibran saat hendak pulang dari berkantor di Balaikota Solo. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur dari kursi Wali Kota Solo. 

Hal tersebut diungkapkan buntut dari Gibran yang kembali mengajukan cuti selama tiga hari untuk menjalani masa kampanye. 

Meski sah secara regulasi. Ia menjelaskan bahwa cuti Gibran dinilai bakal mempengarunghi kinerja pemerintahan Solo.

"Karena apapun namanya kepala daerah sangat penting. Ini beberapa kali terbukti bahwa perda yang operasionalnya harus memakai perwali. Mungkin karena kesibukan beliau perwalinya belum ada. Sehingga tidak efektif," ungkap Sukasno, Senin, (15/01).

Baca Juga: Gibran Kembali Cuti 3 Hari, Ini Alasannya

Sukasno kemudian memberikan contoh perda yang harus memakai perwali. Salah satunya adalah perda ketenagakerjaan.

"Itu salah satu contoh, pajak dan retribusi banyak sehingga itu menyebabkan tidak efektif. Kalau pendapat saya cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Ya secara etika tidak etis," sambungnya.

Dirinya lalu menyarankan agar Gibran mengundurkan diri jika kinerja pemerintahan efektif.

"Jadi kalau menurut saya kalau ini tidak efektif lebih baik mas wali mundur. Walaupun diaturan tidak diharuskan mundur. Kalau itu membuat pelayanan tugas-tugas menjadi berpengaruh terhadap yang lain. Kenapa gak mundur saja jadi lain ceritanya. Meski memang di aturan ijin cuti tidak ada pembatasan," katanya.

Baca Juga: Khofifah Dukung Prabowo-Gibran di Jatim, Airlangga: 'Penyerang' Cukup

Ditanya apakah dirinya mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut. Sukasno meyakini terdapat beberapa keluhan dari masyarakat Solo yang masuk ke dirinya.

"Pasti ada keluhan dari masyarakat. OPD itu kaitannya dengan peraturan daerah. Kalau peraturan daerah belum lengkap bagaimana," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner