apahabar, PARINGIN – Bupati Balangan, H Ansharuddin menyerahkan SK CPNS formasi 2019 secara simbolis kepada 118 orang yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi.
Penyerahan SK CPNS dilaksanakan di Griya Mayang Maurai kompleks perumahan pejabat Pemkab setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Bupati H Ansharuddin menegaskan, dalam masa pengabdiannya CPNS formasi 2019 tidak bisa mengajukan permohonan pindah tugas sampai 15 tahun.
Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
"Sesuai PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 dan surat pernyataan yang sudah ditandatangani bahwa salah satu syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS adalah saudara tidak boleh pindah selama minimal 15 tahun," tegas Ansharuddin.
Bupati menambahkan bahwa bagi CPNS yang akan mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 15 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
"Jadi, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka insyaallah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, di mana pun kita ditempatkan," ujar Ansharuddin meyakinkan, sekaligus menyemangati para CPNS.
Diketahui penyerahan SK di Balangan tersebut untuk tenaga guru ada 61 orang, tenaga kesehatan 14 orang dan tenaga teknis 43 orang.
Ansharuddin, berharap para CPNS yang sudah terikat kontrak kerja dengan Pemkab Balangan bisa bertugas sesuai tanggung jawab serta mampu memberikan yang terbaik bagi Balangan.