Pemkab Balangan

Dirut Perusda Selewengkan Dana, Bupati Balangan: Kami yang Bongkar!

Bupati Abdul Hadi menegaskan, sejak awal pihaknya yang membuka kasus ini, bukan pihak lain.

Featured-Image
Bupati Balangan, H. Abdul Hadi. Foto-Diskominfo Balangan.

bakabar.com, PARINGIN - Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) milik Pemkab Balangan tengah diterpa masalah serius. Direktur Utama perusahaan yang dibentuk berdasarkan visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wabup H. Supiani pada Pilkada 2020 itu diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan.

Ironisnya, Perusda yang dibentuk untuk menstabilkan harga karet petani justru diduga jadi ajang penyelewengan dana oleh Dirut-nya sendiri.
Bupati Abdul Hadi menegaskan, pihaknyalah yang justru membongkar kasus ini sejak awal.

“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat debat Pilkada. Tapi dalam perjalanannya, uang perusahaan malah dirampok oleh Dirut. Kami sendiri yang memerintahkan audit Inspektorat, lalu diserahkan ke BPKP dan Kejati. Jadi, tudingan kami ikut-ikutan itu tidak benar!” tegas Abdul Hadi, Selasa (23/9/2025).

Masalah bermula saat Dirut PT ADCL menggunakan dana perusahaan tanpa melalui RUPS. Meski telah berulang kali diingatkan oleh Kabag Ekonomi selaku wakil pemilik saham dan komisaris, termasuk diberikan landasan hukum berupa Permendagri dan Perbup, peringatan itu diabaikan.

Puncaknya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Balangan, terungkap dana perusahaan digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemilik atau komisaris. DPRD pun melaporkan temuan itu ke Bupati dan Sekda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati langsung memerintahkan audit internal oleh Inspektorat. Hasilnya: Dirut dinilai melakukan tindakan ilegal. Tiga rekomendasi dikeluarkan; menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, dan meminta audit investigasi BPKP.

Dua kali RUPS digelar. Pada RUPS pertama, Dirut tak mampu menjelaskan detail penggunaan dana dan berjanji mengembalikan uang dalam 20 hari. Namun hingga RUPS kedua, janji itu tak terpenuhi. Dirut akhirnya dicopot.

“Semua proses kami dokumentasikan, dari rekaman RUPS hingga berita acara. Hasil audit BPKP sudah kami serahkan ke Kejati untuk ditindaklanjuti,” tegas Abdul Hadi.

Aktivis anti-korupsi Kalsel, Bahauddin, menilai langkah Bupati Balangan tepat dan tegas. Menurutnya, keterlibatan Inspektorat dan BPKP menunjukkan komitmen terhadap transparansi.

“Pemda wajib meminta laporan keuangan secara rutin. Ini untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyimpangan. Apa yang dilakukan Bupati sudah sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” katanya.

Baca Juga: Dituding Terlibat Kasus PT ADCL, Bupati Balangan Ancam Lapor Balik

Editor


Komentar
Banner
Banner