bakabar.com, PARINGIN - Bupati Balangan Abdul Hadi membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima aliran dana korupsi senilai Rp 2,6 miliar dari kasus penyertaan modal di PT (Perseroda) Asabaru Dayacipta Lestari. Tudingan itu sebelumnya dilontarkan langsung oleh terdakwa M Reza Arpiansyah dalam persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (6/9/2025), Abdul Hadi menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang merusak nama baiknya. “Itu jelas fitnah,” tegas Hadi.
Ia mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan itu, karena dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tuduhan itu tidak berdasar dan sangat merugikan. Kami akan kaji kemungkinan langkah hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Abdul Hadi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Balangan senilai Rp 20 miliar ke PT Asabaru Dayacipta Lestari.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dengan anggota Salma Safitri dan Feby Desry.
Dalam kesaksiannya yang disampaikan secara daring, Hadi menegaskan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa M Reza Arpiansyah selaku direktur perusahaan. Dana penyertaan modal yang dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023 seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun justru digunakan tanpa persetujuan.
“Setiap penggunaan dana harus melalui RUPS. Tapi ini uang sudah dipakai tanpa izin, tanpa laporan,” ungkap Hadi.
Ia mengaku baru mengetahui penyimpangan tersebut setelah menerima laporan dari anggota DPRD Balangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Berdasarkan audit Inspektorat, dari total dana Rp 20 miliar, hanya tersisa sekitar Rp 123 juta. Sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Atas temuan itu, kami menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan direktur, dan menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Abdul Hadi juga menyebut bahwa Reza tidak bertindak sendiri, melainkan diduga bekerja sama dengan dua anggota DPRD Balangan.
Hal itu diungkapkan saat Hakim Salma menanyakan soal dugaan adanya izin lisan dari Bupati terkait penggunaan dana.
“Saya tidak pernah memberi izin, apalagi secara lisan. Saya justru tahu dari Inspektorat, harga tanah hanya Rp 300 juta tapi dilaporkan keluar Rp 1,8 miliar. Ini jelas permainan,” beber Hadi.
Pernyataan itu sekaligus membantah klaim terdakwa yang menyebut dirinya telah mendapat restu lisan dari Bupati.
“Tidak mungkin saya izinkan secara lisan. Itu sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan, Rachman, menyatakan bahwa keterangan Abdul Hadi semakin memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
“Dari keterangan saksi jelas, dana penyertaan modal sudah digunakan sebelum ada rencana kerja perusahaan, tanpa prosedur yang sah,” kata Rachman usai persidangan.
Ia juga mengonfirmasi adanya keterlibatan dua anggota DPRD sebagaimana disebut dalam persidangan.
“Fakta relasi antara terdakwa dan oknum dewan sebelumnya sudah muncul di persidangan. Hari ini kembali ditegaskan oleh saksi,” tutupnya.
Baca Juga: Blakblakan Bupati Balangan Soal Keterlibatan Dua Oknum Anggota Dewan di Kasus Korupsi PT Asabaru
Baca Juga: Tanpa Kabar, Direktur Keuangan PT Asabaru Balangan Mangkir Dipanggil Jaksa