bakabar.com, BARABAI – Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) terus menggalakkan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 melalui operasi yustisi.
Hampir sepekan, terhitung sejak 20 September tadi, penegak hukum prokes sudah menjaring 410 orang.
Pada hari ke enam, 26 September, operasi yustisi ini, Tim Gabungan Penerapan Disiplin dan Penegak Hukum Prokes ini masih mendapati pelanggar Perbup Nomor 34 Tahun 2020.
Sebanyak 60 orang terjaring razia masker dari 3 titik di ibu kota HST, Barabai. Yakni di Jalan Hasan Baseri, Jalan Suropati dan di Pasar Keramat Barabai.
Mereka diberi sanksi di tempat. Teguran tertulis dengan pembersihan sarana umum berjumlah 33 orang dan yang memilih membeli masker sebanyak 17 orang.
Kasat Pol PP HST, Abdul Razak menyebutkan, tim gabungan akan terus melakukan operasi yustisi dan razia masker tersebut.
“Ini guna mencegah penyebaran Covid-19. Kami mengimbau warga HST untuk taat peraturan dengan mematuhi protokol kesehatan, wajib memakai masker,” kata Razak usai operasi yustisi, Sabtu (26/9).
Sebelumnya, tim gabungan ini sudah melakukan razia masker pada Jumat (25/9) malam di 2 titik kota Barabai dan 3 desa di HST. Puluhan warga terjaring operasi yustisi.
Semua diberi sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi operasi.
“Di Jalan Hasan Baseri, depan Bank BRI Pujasera didapati 45 orang pelanggar. Kemudian di Kelurahan Barabai Barat, Desa Ayuang sampai Desa Bakapas di Batang Alai Utara didapati 15 orang pelanggar,” papar Razak.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto mengatakan pihaknya selau siap membantu membangun pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Kami berharap dengan adanya operasi yustisi ini kesadaran masyarakat meningkat untuk memenuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19,” ujar Danang.
Sementara itu, Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin mengatakan anggota yang terlibat dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan ini merupakan tim mobile.
“Tiap-tiap Koramil sudah terbentuk tim penanganan Covid-19,” tutup Dandim.
Adapun tim gabungan dalam operasi yustisi ini yakni, Satpol PP, TNI-Polri, BPBD, Kejari, Pengadilan Negeri Barabai, DLHP dan Dinkes HST.