bakabar.com, KUALA KAPUAS - Sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 60 aduan masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang disampaikan melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR !)
LAPOR ! dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pengelolaan LAPOR! salah satunya menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi guna perbaikan kualitas pelayanan publik dan masyarakat.
“Melalui LAPOR! masyarakat dapat menyampaikan keluhan atas permasalahan pelayanan yang dihadapi,” kata Kepala Dinas Kominfo Kapuas H Junaidi, Rabu (16/12) di Kuala Kapuas.
Menurut Junaidi dari 60 aduan masyarakat yang disampaikan melalui LAPOR!, isi aduan yang masuk tidak hanya mengenai permasalahan di kota, tetapi sampai kecamatan dan desa.
Adapun laporan atau aduan yang masuk didominasi mengenai pembangunan dan infrastruktur, yang mana semua aduan tersebut telah terdisposisi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami sampaikan bahwa semua aduan yang masuk ke LAPOR! tersebut telah ditanggapi serta diselesaikan oleh pihak OPD yang dituju,” ujar Junaidi.
Untuk itu, Junaidi berharap masyarakat agar dapat mempergunakan serta memaksimalkan sarana LAPOR! ini di tahun berikutnya.
Karena LAPOR! adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang sederhana, cepat, tuntas dan terintegrasi.
“Sehingga dengan adanya program ini permasalahan yang ada di Kabupaten Kapuas dapat teratasi dengan baik," pungkas Junaidi.