kasus penusukan

Seorang Remaja di Bandung Tusuk Pemilik Warung Hingga Tewas

Seorang remaja di Bandung menusuk orang hingga tewas. Motifnya diduga karena korban menatap sinis ke pelaku.

Featured-Image
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pemilik warung di Baleendah Kabupaten Bandung, di Mapolresta Bandung, Kamis (05/10).Foto, apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, BANDUNG - Seorang remaja di Bandung harus berurusan dengan hukum akibat menusuk orang hingga tewas. Motifnya diduga karena korban menatap sinis ke pelaku.

Pelaku adalah MAZ (16). Dia menusuk pemilik warung berinisial AK hingga tewas dan melukai istri korban yang tengah hamil di kawasan Baleendah pada Jumat (22/09) pukul 01.00 WIB.

Kronologinya bermula saat MAZ hendak membeli rokok dan makan di warung milik AK. Saat menanyakan harga makanan dan rokok, MAZ merasa AK menatap sinis kepada dirinya.

Lantaran tersulut emosi, MAZ mendekati korban lalu membantingnya ke lantai. Perkelahian pun terjadi di lokasi.

Baca Juga: Penusukan Pasutri di Tebet Dipicu Utang untuk Main Judi Slot

Tak disangka, tersangka MAZ membawa sebilah pisau di saku kanan. Dia langsung menusuk korban secara brutal. Istri korban juga ikut terluka terkena tusukan pisau pelaku.

"Istri korban yang sedang hamil 4 bulan mencoba melerai, namun juga terkena tusukan," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis (5/10).

Tersangka kemudian melarikan diri. Pisau, sandal, dan masker, tertinggal di lokasi kejadian.

Korban AK meninggal dunia di lokasi. Sementara istri korban dan janinnya selamat walaupun menderita luka tusukan.

Baca Juga: Polisi Terpidana Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Bayar Restitusi

Kusworo menerangkan, pelaku sebelumnya mendapat perundungan di sekolah. Dia kemudian berjalan untuk melepas tekanan usai mendapat perundungan. 

Dalam perjalanan, tersangka tersesat dan menemukan sebuah warung. Saat itulah, tersangka yang bermaksud membeli makanan dan bertemu dengan korban hingga terjadi salah paham dengan pemilik warung.

"Jadi MAZ itu merupakan korban perundungan fisik dan verbal. Mungkin karena masih kesal dengan bullying yang diterimanya," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, MAZ dijerat Pasal 338 pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor


Komentar
Banner
Banner