bakabar.com, JAKARTA- Seorang Hakim di Balikpapan, Kalimantan timur, terjaring KPKdalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hakim tersebut bernama Kayat.
“Sampai saat ini, lima orang diamankan dan dibawa ke polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda, dan 1 swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seperti dilansir detikcom pada Jumat (3/5/2019).
Baca Juga: Viral, Ucapan Andre Taulany yang Dinilai Hina Nabi Muhammad
“KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut,” sambung Syarif.
Hakim tersebut, sambung Syarif, menerima uang untuk membebaskan terdakwa dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah. Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp100 juta.
“Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah,” jelasnya.
KPK melakukan pemeriksaan awal dalam waktu 1×24 jam. Setelah itu, baru mereka menentukan siapa yang akan menjadi tersangka dalam OTT tersebut.
Baca Juga: Kejam, Beredar Video Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan
Editor: Muhammad Bulkini