bakabar.com, BANJARMASIN – Perban membalut sebagian besar tubuh Joni Arsetia. Luka bakar itu didapatinya usai mencoba membakar istrinya sendiri.
Nahas dari upaya itu sedikitnya tiga rumah di Jalan Banyiur Luar RT 14 RW 1, Kelurahan Basirih, ikut ludes terbakar pada Sabtu (17/10) dini hari itu.
Belum lagi mengering lukanya, kini Joni dihadapkan dengan ancaman hukuman 12 tahun sesuai Pasal 187 KUHP.
Beruntung polisi masih bermurah hati. Dengan kondisi tubuh masih dibalut dengan perban, polisi menjamin perawatan Joni.
“Ia sebatang kara, maka kami berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk merawat luka di tubuh pelaku,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah dalam jumpa pers, Senin (19/10) pagi tadi.
Di Balik Pelarian Suami Coba Bakar Istri di Basirih, Nekat karena Rujuk Ditolak
Siang tadi, di Mapolsek Banjarmasin Barat, terlihat sejumlah petugas Puskesmas Pelambuan datang untuk membantu perawatan luka pelaku.
Kepala Puskesmas Pelambuan, Dokter Taufik mengatakan pelaku mengalami luka bakar yang lumayan parah sehingga mesti dirawat dengan rentang waktu yang cukup lama.
“Pelaku mengalami luka yang luasnya sekitar 30 persen dan derajat luka bakar yakni derajat 3. Artinya luka itu melebih lapisan bawah kulit,” jelas Dokter Taufik.
“Luka ini perawatannya harus rutin, kita cuci luka dan ganti perbannya. Kesembuhannya tak bisa diprediksi, paling mulai 3 minggu, paling lama sampai 6 bulan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Puskesmas Pelambuan akan bergantian dengan Puskesmas Basirih untuk melakukan perawatan luka di tubuh pelaku.
Di Banjarmasin, Joni mengaku tinggal sebatang kara. Ia akan bingung akan tinggal di mana apabila sudah bercerai.
Motif Pembakaran
Dengan tangan dan sekujur tubuhnya dibalut perban, Joni Arsetia hanya tertunduk lesu ketika dihadapkan ke depan awak media, pagi tadi.
Nama Joni santer dibicarakan karena menjadi dalang di balik terbakarnya sejumlah rumah di Jalan Banyiur Luar RT 14 RW 1, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Sabtu (17/10) kemarin.
Dini hari itu, rumah yang dibakar Joni adalah milik mertuanya sendiri. Perkaranya: cekcok dengan sang istri yang menolak rujuk.
Tak terima niatan rujuknya ditolak, Joni juga menyiram tubuh istrinya dengan minyak tenah.
Sejurus itu ia melumurkan penjuru ruangan dengan minyak tanah yang menjadi pemicu kebakaran meluas.Usai melakukan aksinya, Joni melarikan diri. Pria 34 tahun itu berhasil diamankan menjelang petang oleh sejumlah warga yang mendapatinya sembunyi di kolong sebuah rumah di kawasan Teluk Tiram.
Dengan perban yang masih terbalut di sekujur tubuh, Joni Arsetia dihadirkan ke hadapan awak media di Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (19/10) pagi tadi.
Kepada polisi, Joni Arsetia mengaku, bahan bakar yang digunakannya untuk memantik kebakaran malam itu dibelinya di Kabupaten Pulang Pisau.
Saat itu ia baru saja pulang bekerja dari suatu daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari pengakuannya, Joni rupanya tidak bermaksud untuk membakar rumah. Tujuan utamanya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Lidya Agustina (34), istrinya itu.
“Sebenarnya dia (pelaku) tidak sengaja melakukan itu (membakar rumah). Dia pengen ngasih jera istrinya, menyiram istrinya pakai bahan bakar cair, tapi mengenai dinding dan menyebabkan kebakaran rumah,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah.
Setelah api menyala, Joni langsung menceburkan diri ke sungai yang hanya selemparan batu dari lokasi kejadian.
“Korban kemudian berenang mengikuti arus hingga sampai di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Sepakat, Banjarmasin Barat.
Di Gang Sepakat, Joni, dengan kondisi luka bakar di hampir sebagian besar tubuh, akhirnya ditemukan oleh warga bersembunyi kolong rumah, Sabtu sore sekira pukul 18.00 Wita.
Joni ditemukan tanpa baju dan hanya menggunakan celana pendek.
Joni mengaku nekat karena sang istri tidak mau dibujuk untuk berbaikan.
“Saya bingung masalahnya apa, duduk masalahnya seperti apa, tiba-tiba dia minta cerai,” katanya.
Niat membakar muncul lantaran ia tidak ingin berpisah dengan istrinya tersebut.
“Karena sangat sayang dan cinta kepada dia,” katanya.
Namun nasi telah menjadi bubur. Akibat perbuatannya itu, Joni pun harus merasakan dinginnya penjara.
Joni dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menyebabkan ledakan, kebakaran atau banjir.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim.