Polusi Udara Jakarta

Senin Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk ke 5 di Dunia

Berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB, udara Ibu Kota menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Featured-Image
Kualitas udara di DKI Jakarta saat ini. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta terus mengalami penurunan. Berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB, udara Ibu Kota menduduki posisi kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Senin (11/9).

Indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 56,2 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat karena dan merugikan kesehatan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif. Bahkan bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan.

Baca Juga: Satgas: 2 Pabrik di Tangerang Berpotensi Sebabkan Polusi Udara

Sementara kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika ada pada rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Selanjutnya, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Baca Juga: MTI Tawarkan Konsep 'Pull dan Push' Atasi Polusi Jakarta

Kota dengan kualitas udara terburuk yaitu Dubai (UEA) yang berada di angka 169, lalu urutan kedua Johannesburg (Afrika Selatan) di angka 167, dan urutan ketiga Hanoi, Vietnam di angka 156.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Sebagai langkah pencegahannya, pemprov DKI telah menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Editor


Komentar
Banner
Banner