bakabar.com, PALANGKA RAYA â Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, besok, Selasa (16/2).
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, mengatakan pihaknya sudah menerima surat undangan MK pada 11 Februari 2021, tentang pemberitahuan sidang.
“Sidang tersebut dilaksanakan tanggal 16 Februari 2021 pukul 16.00 WIB,” kata Harmain, Senin (15/2).
Berdasarkan PMK No 8 tahun 2020 tentang perubahan atas PMK No 7 tahun 2020 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Pada 15-16 Februari, sidang MK dengan acara pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.
“Kita masih menunggu apa keputusan MK besok,” ujarnya.
Harmain mengatakan, dalam hal putusan atau ketetapan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Permohonan pemohon ditolak atau ketetapan yang menyatakan pemohon menarik kembali permohonan.
“MK tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur, maka KPU Kalimantan Tengah segera menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” katanya.
Hal itu, lanjutnya, paling lama lima hari setelah putusan dismissal atau ketetapan MK diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2020.
“Sebagaimana tentang perubahan ketiga peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” tandasnya.