bakabar.com, BATULICIN – Pengadilan Negeri (PN) Batulicin melakukan pemeriksaan setempat terkait lahan sengketa di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (13/5).
Pemeriksaan dipimpin Ketua PN Batulicin, Wahyu Widodo, yang juga merupakan majelis hakim dalam perkara perdata tersebut.
Pemeriksaan dihadiri para pihak yang bersengketa. Yakni pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat dihadiri Supardi dan Marwan.
Selain itu pemeriksaan juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, pemerintah kelurahan, serta para pemilik lahan terdekat.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya perbedaan patok serta nama pemilik batas lahan atau persambitan.
Ketua PN Batulicin, Wahyu Widodo, mengatakan pihaknya hanya melakukan pemeriksaan benar ada atau tidaknya obyek sengketa.
“Kami melalukan pemeriksaan setempat saja. Jadi untuk mengecek benar ada atau tidaknya obyek sengketa ini, luasan dan batas-batasnya,” tuturnya.
Menurut Wahyu Widodo pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan yang saat ini pihaknya belum bisa menentukan arah putusan tersebut.
Wahyu Widodo juga tidak menampik dengan adanya perbedaan batas di antara sertifikat hak milik (SHM) dari kedua belah pihak.
“Nanti kita tunggu hasil dari BPN mengeluarkan hasil pengukuran sesuai dengan versi masing-masing,” ujarnya.
“Itulah nanti yang akan menjadi pertimbangan. Yang mana akan kita pakai dalam putusan,” pungkasnya.