bakabar.com, MARTAPURA - DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar mengajukan sengketa daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 yang diumumkan KPU Banjar pada 19 Agustus lalu.
Dari 45 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan Demokrat ke KPU Banjar, ada 19 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga yang masuk syarat (MS) dalam DCS tersisa 26 bacaleg.
Menurut Ketua DPC Demokrat Banjar, Masrur Auf Ja'far, ada 4 bacaleg yang mestinya tidak di-TMS kan. Makanya, ia menggugat sengketa ke Bawaslu Banjar untuk dikoreksi KPU Banjar.
Adapun 4 bacaleg tersebut yaitu Nur Laila dapil 5, Ahmadi dapil 3, M Hafiz dapil 1, dan Maliani dapil 4.
Baca juga: Demokrat Banjar Menyoal DCS, Sengketa Pertama Pemilu 2024 di Kalsel
Siang tadi, dilakukan Bawaslu Banjar memfasilitasi memediasi para pihak, Demokrat selaku pemohon dan KPU Banjar sebagai termohon.
Mediasi digelar di kantor Sentra Gakkumdu Banjar di Jalan Batuah, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura. Hasilnya, mediasi belum selesai hari ini dan dilanjutkan besok.
"Dalam mediasi kami mengharapkan ada titik temu memuaskan. Karena ada beberapa hal yang belum selesai, sehingga mediasi dilanjutkan besok," ujar Auf usai mediasi.
Sementara, Komisioner KPU Banjar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Muthalib mengatakan empat bacaleg yang dipersoalkan secara administrasi memang tidak memenuhi syarat secara aturan.
Ia mengatakan, kekurangan syarat pada bacaleg masing - masing bervariasi. Ia mencontohkan salah satunya ada perbedaan nama antara KTP dan di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
"Secara dokumen yang disampaikan pemohon memang sudah lengkap, tapi ada perbedaan nama antara Silon dan KTP, seperti (bacaleg) M Hafiz sehingga di TMS-kan," ujar Aziz, sapaan akrabnya.
Ia mengungkapkan, berdasar aturan jika ada perbedaan nama antara KTP dan Silon harus dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa dua nama tersebut adalah orang yang sama.
Adapun Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha mengatakan, belum selesainya mediasi karena KPU Banjar masih perlu waktu berkoordinasi sehingga dilanjutkan besok.
"Karena ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan KPU Banjar, seperti apakah secara hukum celahnya dapat dibenarkan atau tidak, itu teknisnya di KPU. Kami di Bawaslu prinsipnya hanya memfasilitasi," ucap Hafizh.
Ditambahkan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar, Ramliannoor mengatakan dalam menyelesaikan proses sengketa pemilu ada dua tahap, pertama mediasi kedua ajudikasi.
"Jika dalam mediasi ditemukan kata sepakat, maka dikeluarkan putusan berdasarkan kesepakatan tersebut," ujar Ramli.
Sedangkan jika mediasi buntu tidak ada kepakatan, maka dilanjutkan proses ajudikasi dimana Bawaslu Banjar mengeluarkan putusan berdasarkan fakta - fakta dalam persidangan di Bawaslu nantinya.