Proyek pipa transmisi gas sedang digarap Pertamina di Sanipah, Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim. Proyek itu menggerus lahan depan rumah warga. Protes warga tak dihiraukan. Bahkan, warga ditangkap saat melakukan aksi.
Arif Fadillah, SAMBOJA
Di bawah terik matahari, para pekerja menggunakan atribut pakaian keselamatan. Mereka menggali tanah dengan kedalaman 2 meter untuk membuat ruang bawah tanah.
Galian itu akan dijadikan tempat penanaman pipa transmisi gas Senipah-Balikpapan. Yakni salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pipa gas ditanam di dalam tanah sepanjang 78 km. Nantinya, pipa itu menjadi jalur gas yang didistribusikan ke Pertamina RU V Balikpapan untuk mengelola minyak.
Protes Warga
Lokasi galian berada tepat di depan rumah warga Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Andi Jamaluddin kaget bukan kepalang mendengar kabar adanya aktivitas penggalian di depan rumahnya itu. Bukan persoalan suka atau tidak suka. Andi mencurigai adanya pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilakukan pemegang PSN, yaitu PT Pertamina Gas (Pertagas).
Andi bersama ratusan warga Senipah pun mempersoalkan proyek itu lantaran ada dugaan pelanggaran yang disengaja. Terlebih, pemasangan dilakukan di depan rumah warga.
“Kami jelas menolak karena tidak sesuai amdal,” kata salah satu warga, Andi Jamaludin, Selasa (25/10).
Bermula di awal tahun 2023 lalu. Pertagas melakukan sosialisasi kepada warga di lima kelurahan, Kecamatan Samboja. Yakni Kampung Lama, Pemedas, Kuala Samboja, dan Sanipah.
Pertamina mengatakan bahwa jalur yang dilewati pipa berkekuatan 56 bar itu berada di kawasan perkebunan. Titiknya berada di depan Masjid Al Imam, Kampung Lama menuju Lapangan Jangkrik Eni Muara Bakau.
“Kami sudah sepakat di awal bahwa proyeknya lewat perkebunan. Amdal yang terbit juga sudah sesuai, yakni lewat perkebunan,” jelas Andi.
Andi menjelaskan bahwa Amdal itu merujuk dokumen KA-ANDAL nomor SK.KAKT/281/KOMDAL-PROV/X/2020. Dokumen ini disetujui Komisi Penilaian ANDAL Kaltim.
Saat proyek dimulai, warga dibuat kecewa. Pertamina justru menyalahi amdal yang sudah terbit.
Mereka juga menyalahi Permen ESDM No 32 Tahun 2021 pada pasal 31 ayat 1 poin b. Yang menyebutkan bahwa jarak minimum antara instalasi pipa penyalur dengan bangunan ditetapkan 9 meter.
Andi pun bersama warga lainnya mengadukan proyek itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara pada 13 Juni 2023 lalu. Hasilnya, DPRD meminta penghentian sementara proyek tersebut karena penolakan warga.
Sayangnya, proyek tetap lanjut tanpa mempedulikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut. Pertagas bahkan menunjuk Pertamina Gas Negara (PGN) Solution sebagai pelaksana proyek tersebut.
Karenanya, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Samboja Bersatu (AMSB) itu menggelar aksi pada Agustus 2023. Mereka mendesak kontraktor untuk menghentikan sementara penggalian di lima kelurahan itu.
Bagi warga, mereka tidak memiliki kepentingan apa pun dengan proyek pipa gas itu. Warga hanya meminta proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan Amdal.
Miris. Sebanyak 11 orang warga yang melakukan aksi malah ditangkap. Termasuk Andi Jamaludin.
“Saya dan 10 orang lainnya dijemput oleh aparat, dibawa ke Polres Kutai Kartanegara,” jelas Andi.
Pasca penangkapan, aksi warga sempat mereda. Mereka juga sembari menunggu pertemuan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Tak ingin proyek terhambat, Pertamina berupaya membujuk Andi untuk merelakan proyek tersebut tetap jalan. Tawaran uang dengan nilai fantastis pernah disodorkan ke Andi. Namun, Andi menolak mentah-mentah.
“Saya pernah diajak bertemu dengan Pertamina, tapi sendirian. Berarti ada sesuatu. Harusnya kalau mau pertemuan ya terbuka dengan semua warga,” kata pria 55 tahun itu.
Pertamina tidak pernah menyerah melobi warga. Mereka mendatangi rumah warga secara door to door ditemani dengan aparat bersenjata.
“Ada 20-an personel aparat ke rumah saya. Kami tidak anarkis, tidak perlu lah didampingi aparat. Kami seolah-olah dibenturkan dengan aparat,” tegas warga Sanipah lainnya, Darwis.
Bahkan, negosiasi dengan iming-iming kompensasi sudah disediakan pihak Pertamina. Namun, warga bersikukuh untuk menolak upaya tersebut.
Kini, halaman rumah Darwis terlanjur ditanami pipa gas. Dia tak bisa berbuat apa-apa. Padahal, proyek penanaman pipa gas itu berpotensi menggusur rumahnya.
Darwis pun teringat dengan anggota keluarganya yang harus kehilangan mata pencahariannya sebagai nelayan karena proyek pipa bawah laut. Terlebih, ada aktivitas kapal tongkang batubara yang hilir mudik melintasi perairan di perbatasan Selat Makassar itu.
“Sewaktu ada proyek pipa bawah laut, kami dilarang untuk mencari ikan. Tidak jadi nelayan lagi,” tutur Darwis.
Iming-iming Kompensasi
Ada sebuah surat pemberian kompensasi yang disodorkan ke salah satu warga. Surat itu menjelaskan pemberian uang kompensasi senilai Rp 15 juta untuk ganti rugi.
Warga diminta tanda tangan terlebih dahulu di surat tersebut. Sementara, kolom tanda tangan Pertamina masih kosong. Warga pun tidak mendapatkan salinan surat itu.
Berikut isi dari surat pernyataan yang dibuat PT Pertamina Gas untuk ditandatangani warga.
Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Telah menerima uang Kompensasi/sagu hati/taliasih dari PT Pertamina Gas dengan jumlah Rp15.000.000.
Setelah ditandatangani tanda terima pembayaran ini, maka dengan ini saya menyerahkan dan melepaskan hak penguasaan saya atas tanam tumbuh dan/atau bangunan yang terletak diatasnya sesuai yang tertera di atas ke PT Pertamina Gas.
Menjamin PT Pertamina Gas atau Pihak Yang di tunjuk untuk melakukan kegiatan Konstruksi pembangunan pipa gas termasuk seluruh kegiatan yang diperlukan untuk penanaman pipa gas dan saya menjamin tidak akan menghalang-halangi pekerjaan konstruksi pembanguna pipa tersebut.
Membebaskan PT Pertamina Gas dari segala tuntutan apapun dari pihak manapun yang timbul dikemuduian hari sehubungan dengan pembayaran uang kompensasi/sagu hati/taliasih tersebut.
Tanda terima pembayaran ini juga merupakan kwitansi/bukti penerimaan uang kompensasi/sagu hati/taliasih penggantian tanam tumbuh dan/atau bangunanan.
Sementara itu Andi Jamaludin dan teman-temannya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Mengingat proyek itu segera rampung, maka salah satu jalan yang akan mereka tempuh melakukan gugatan.
“Kami sedang pikirkan untuk itu. Karena kan memang ada juga warga yang takut. Nanti kita lihat bagaimana baiknya,” jelasnya.
Camat dan Lurah Angkat Tangan
PSN penanaman pipa gas Senipah-Balikpapan di Samboja juga diketahui oleh pemerintah setempat. Termasuk birokrat di Kecamatan Samboja.
Camat Samboja, Damsik mengaku hanya sebatas mengetahui proyek itu. Namun, dirinya tak begitu paham bahwa pemasangan pipa gas itu sudah sesuai amdal atau tidak.
Sebabnya, kewenangan peninjauan proyek ada di Pemprov Kaltim. Mengingat status jalan yang dilalui pipa gas itu merupakan jalan provinsi.
Terkait penolakan warga, Damsik juga mengetahui hal itu. Lagi-lagi, Damsik mengaku tak berdaya untuk membela kepentingan warganya karena tak memiliki kewenangan.
“Kami tidak bisa menentukan di mana mestinya pipa gas itu lewat. Semua ada di provinsi. Selama pengakuan mereka (Pertamina) aman ya kami percaya,” tutur Damsik.
Senada dengan Damsik, Lurah Sanipah juga mengaku mengikuti proyek yang sudah disetujui pemerintah. Terkait penolakan warga, dia berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
“Yang penting sama-sama tidak merugikan. Kita lihat jalur ini kan memang seluruhnya jalan raya,” jelas Lurah Sanipah, Tofikurachman.
Terkait tingkat keamanan, Tofik yakin proyek Pertamina itu dikerjakan dengan profesional. Pertamina diyakini bisa memberikan rasa aman pada warga sekitar.
“Kalau (Pertamina) sudah katakan aman ya berarti aman. Karena kami kan bukan orang teknis,” tambah Tofik.
Menurut dia, penanaman pipa gas sudah berkali-kali dilakukan di Kaltim. Seperti di Kota Balikpapan yang penanaman pipa gasnya didistribusikan ke rumah warga. Hanya saja, tekanan gas ke rumah warga sangat rendah, yaitu 0,3 bar.
“Sampai sekarang aman pipanya. Tidak terjadi hal yang berbahaya,” ungkap Tofik.
PGN Pastikan Pipa Gas Aman
Menanggapi protes warga, PGN menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan salah satu langkah untuk ketahanan energi. Utamanya wilayah Indonesia bagian timur dan sekitarnya.
Nantinya, gas dialirkan dari Lapangan Jangkrik Eni Muara Bakau ke Pertamina Revinery Unit (RU) V Balikpapan. Melewati 2 kota/kabupaten, 3 kecamatan, dan 15 desa/kelurahan.
Gas tersebut diklaim akan meningkatkan kapasitas pengolahan dan produksi Kilang Pertamina Balikpapan. Terlebih, selama ini PGN mengeluarkan biaya tinggi karena menggunakan kilang LPG.
“Peningkatan kapasitas RDMP ini butuh LNG untuk menghemat biaya. Dialirkanlah gas dari Senipah ke sini,” jelas Lead Perizinan Project Senipah-Balikpapan Pertamina Gas Negara (PGN) Solution, Andri Aswadi Siregar.
Andri menyadari keberadaan proyek itu membuat warga khawatir. Sebab, proyek pipa gas itu jaraknya hanya 2 meter dari permukiman.
Ditambah, pernah terjadi semburan lumpur di salah satu rumah warga Balikpapan pada 29 Januari 2023. Kejadian itu berasal dari proyek instalasi pipa gas PGN Solution di Jalan Soekarno-Hatta KM 1,5 Muara Rapak, Balikpapan Utara.
PGN menyebut bahwa semburan lumpur memang jadi salah satu risiko yang muncul saat instalasi pipa tanpa parit. Namun, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum proyek dikerjakan.
Kendati demikian, PGN juga tidak bisa menjawab soal kekhawatiran warga. Alasannya, PGN Solution hanya bertugas sebagai kontraktor proyek yang disediakan dari Pertagas.
Soal keamanan pipa-pipa tersebut, PGN menjelaskan bahwa pemasangannya sudah sesuai dengan peraturan SKK Migas. Berbahan baja dengan couting atau lapisan.
Pipa juga dibei beton agar terlindung dari tekanan saat ditanam. Sehingga, pipa tetap aman ketika ada kendaraan berat melintas.
"Kemudian untuk kedalaman itu 2 meter sesuai aturan SKK Migas," jelas Andri.
Selain itu, pipa dilengkapi pengamanan setiap 15 km untuk mengantisipasi kebocoran. Pengaman ini akan menutup secara otomatis dan stabil terhadap tekanan.
“Kemudian, pipa tersebut dirancang untuk 25 tahun. Setiap 3 hingga 5 tahun akan ada perawatan. Mengukur ketebalan pipa dan lainnya,” tambah Andri.
Proyek tersebut juga diklaim sudah sesuai dengan Amdal. Terlebih, PGN sudah berkali-kali mengerjakan proyek seperti itu.
Seperti pemasangan pipa gas di Muara Karang- Muara Bekasi tahun 2015. Hingga saat ini, tak ada kejadian membahayakan yang disebabkan dari pemasangan pipa tersebut.
Selain itu, PGN Solution juga mengerjakan proyek pemasang pipa minyak Pertamina Hulu Rokan, Duri, Riau. Pipa itu bahkan lebih panjang dibandingkan Senipah-Balikpapan, yakni 342 km.
“Sampai sekarang tidak ada masalah,” kata dia.
Andri mengakui bahwa idealnya jarak pipa dengan pemukiman setidaknya 9 meter. Menurut dia, harus ada justifikasi teknis untuk mengabaikan aturan jarak 9 meter itu. Seperti menambah ketebalan pipa atau menambah kedalaman pemasangan.
PGN Solution juga mengklaim sosialisasi sudah tuntas. Saat ini, pemasangan pipa gas Senipah-Balikpapan hampir rampung. Tinggal menunggu waktu gas-in atau penyaluran gas.
“Sekarang sedang persiapan penyaluran. Menunggu kesiapan di Balikpapan karena belum tuntas,” tambah Andri.
Wajah Buruk Proyek Strategis Nasional
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen melihat terjadinya penolakan warga di Samboja adalah gambaran buruk PSN. Faktanya, pelaksanaan PSN kerap bersinggungan dengan masyarakat sekitar.
“Ini seperti ugal-ugalan. Padahal, ada Amdal yang sudah disepakati warga,” kata pria yang akrab disapa Iqin itu.
Saat ini, Walhi menangani 72 konflik yang tersebar di 20 provinsi yang berdampak pada 320 ribu jiwa keluarga. Konflik tersebut menghadapkan petani kecil dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta korporasi swasta.
Dalam sebagian kasus, pemerintah bahkan mengerahkan aparat bersenjata untuk memuluskan agenda perampasan tanah rakyat. Seperti yang terjadi di Rempang, Kepulauan Riau.
“Kami melihat PSN ini bukan lagi sebagai bagian program pemerintah yang meningkatkan kesejahteraan,” jelas Iqin.
Selain itu, Walhi menilai PSN hanya sebagai salah satu cara untuk mendapatkan kemudahan perizinan. Namun, proyek itu berdalih untuk pertumbuhan ekonomi dan mengatasi krisis iklim.
Sekalipun berlabel proyek negara, PSN banyak dilimpahkan kepada korporasi dan segelintir elit dengan kemudahan pemberian perizinan. PSN pun menjadi jalan yang memudahkan aktor swasta untuk mendapatkan ruang eksploitasi dan menguasai sumber-sumber agraria yang dikelola rakyat.
Walhi pun mendukung upaya Andi Jamaludin dan warga Samboja lainnya untuk melakukan langkah hukum terkait proyek pemasangan pipa gas Senipah-Balikpapan itu. Sekalipun kecil kemungkinan mendapatkan respon.
“Banyak PSN yang konflik dan pengaduan warga dimentahkan begitu saja,” tandas Iqin.
Liputan ini merupakan project kolaborasi antara bakabar.com dengan Independen.id