Tak Berkategori

Sempat Terkendala Biaya, KIA Batola Segera Didistribusikan

apahabar.com, MARABAHAN – Sempat tertunda akibat anggaran, Kartu Identitas Anak (KIA) mulai dirampungkan Dinas Kependudukan dan…

Featured-Image
Wabup Batola, H Rahmadinoor bersama Kadisdukcapil Batola, Drs H Jakuinudin, menyerahkan KIA tahap pertama. Foto-apahabar.com/AHC 13

bakabar.com, MARABAHAN – Sempat tertunda akibat anggaran, Kartu Identitas Anak (KIA) mulai dirampungkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Kuala.

Pelaksanaan KIA memang sempat tertunda di Batola, semenjak dicetuskan Pemerintah Pusat di pertengahan 2016. Penyebabnya adalah Pemkab Batola belum menganggarkan pembuatan KIA.

Pun dalam anggaran 2017, Pemkab Batola terpaksa tidak memasukkan KIA akibat keterbatasan dana. Program nasional ini baru dilaksanakan mulai triwulan keempat 2018.

Akhirnya proses pembuatan KIA sepenuhnya dapat dilaksanakan sepanjang 2019. Demi kelancaran program, Disdukcapil Batola mesti melakukan pelayanan jemput bola ke kecamatan-kecamatan.

“Batola sendiri mendapatkan kuota 650 lembar. Kemudian dari perekaman selama beberapa bulan, data masuk sebanyak 672 orang,” jelas Kepala Disdukcapil Batola, Drs H Jakuinudin MSi, Kamis (20/06/2019).

“Namun terdapat 34 data invalid, karena anak-anak yang didaftarkan menggunakan Kartu Keluarga bukan dari Batola. Akhirnya kami mencari 12 data tambahan untuk melengkapi kuota,” imbuhnya.

Dari data yang direkam, sudah ratusan lembar KIA dicetak dan didistribusikan. Sebagian lain diserahkan dalam puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2019 di Kompleks Perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan.

“Bertepatan dengan puncak peringatan Harganas 2019, Pemprov Kalsel berencana melakukan penyerahan KIA kepada 5.000 anak,” tandas Jakuinudin.

Kedudukan KIA sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bedanya KIA diperuntukkan anak dalam rentang usia 0 hingga 18 Tahun.

Karena memiliki kedudukan sama dengan KTP, KIA berfungsi sebagai alat bukti diri dan melindungi hak-hak anak terhadap akses pelayanan publik sebagai syarat administrasi.

Ketika pemilik KIA sudah berusia 18 tahun, mereka hanya tinggal melakukan perekaman dan tidak perlu membawa persyaratan lain untuk mendapatkan KTP.

Baca Juga: Jelang Harganas, Paman Birin Minta Siapkan Ribuan Blanko KIA

Reporter: AHC13
Editor: Muhammad Bulkini

Komentar
Banner
Banner