bakabar.com, MARTAPURA - Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Gambut meringkus seorang pria berinisial AW (44) karena kedapatan mengedarkan 52 paket narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (23/9) kemarin.
Pelaku diringkus di Pematang Panjang Km 5 RT 01 RW 01 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (23/9) kemarin.
Kapolsek Gambut, Iptu Mardiono melalui Kanit Reskrim Polsek Gambut Ipda Albert H Manalu membenarkan penangkapan pelaku pengedar sabu-sabu tersebut.
Ipda Albert mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 12.40 Wita, berawal dari informasi yang didapat pihaknya terkait akan adanya peredaran sabu-sabu, kemudian dilakukan pendalaman oleh Unit Intelkam dan Unit Reskrim.
"Dari laporan tersebut, kita lakukan pendalaman dan berhasil mendapatkan pelaku beserta dengan barang bukti," ujar Ipda Albert, Jumat (24/9).
Dalam proses penangkapan, ungkap Ipda Albert, pelaku sempat melakukan perlawanan namun dapat diantisipasi dan diamankan.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan, namun anggota kita cepat mengatasinya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di semak-semak belakang rumah pelaku dan didapati barang haram berupa sabu-sabu sebanyak 52 paket di dalam wadah bekas minyak rambut serta peralatan lainnya.
“Dari penggeledahan itu kita berhasil mendapatkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis methamfetamine atau sabu-sabu, dengan total 14,32 gram yang dibagi dalam 52 paket klip," ujarnya.
Barang haram tersebut diakui oleh AW adalah miliknya yang disimpan di semak belukar di belakang rumahnya pada pagi hari.
Ipda Albert mengatakan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.