News

Sempat Diduga Ilegal, Ternyata Tambang Batu Bara Dekat Permukiman Samarinda Berizin

Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan batu bara di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda.

Featured-Image
Foto aktivitas tambang yang sempat diduga ilegal di Samarinda. apahabar.com / Audzan

bakabar.com, SAMARINDA - Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan batu bara di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda.

Hasilnya, aktivitas tambang batu bara yang sempat diduga ilegal itu ternyata mengantongi izin. Kesimpulan tersebut didapat setelah polisi memeriksa tujuh saksi.

“Kemarin kita tindaklanjuti hasil temuan di tempat kejadian perkara. Kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, ada sekitar tujuh saksi yang kita periksa,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (22/12).

Disampaikan Ary Fadli, pihak yang diperiksa untuk dimintai keterangan itu di antaranya kepala teknik tambang (KTT), penanggungjawab lapangan, pemilik alat berat, wakar atau penjaga lokasi, serta Ketua RT.

Pada awal pelaksanaan, memang diketahui ada kegiatan pematangan lahan yang dikeluarkan Dinas PUPR Samarinda.

Dari hasil keterangan tersebut didapat bahwa lokasi aktivitas pematangan lahan masuk wilayah izin usaha pertambangan CV Limbu.

“Dari awal pelaksanaan, memang ada kegiatan pematangan lahan yang dikeluarkan Dinas PUPR Samarinda tentang pemberian IPL (Izin Pematangan Lahan) tertanggal 8 Desember 2022,” katanya.

Polisi juga telah berkoordinasi bersama dengan saksi ahli pertambangan.

“Kronologis pertambangan itu sudah kita koordinasikan dengan saksi ahli pertambangan, dan dinyatakan kegiatan (pertambangan) itu tidak melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur tentang ketentuan sanksi menambang tanpa izin pada Pasal 158 di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Editor


Komentar
Banner
Banner