bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan kembali mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
Pelaku diketahui bernama Yuri Ahmad alias Yori (20) warga Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Pelaku buron 2 tahun di halaman selanjutnya…
Yori sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron sejak 18 Februari 2019 silam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bakabar.com dari akun resmi Instagram Macan Kalsel, Yori merupakan pelaku curanmor di lebih dari 15 tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya polisi terlebih dahulu mengamankan 2 pelaku curanmor komplotan yang sama pada 7 Februari 2019. Mereka adalah Royan dan Herman. Keduanya kini tengah menjalani hukuman di Lapas Banjarbaru.
Sementara 1 pelaku lagi atas nama Roji masih dalam pengejaran petugas.
Incar motor jamaah di halaman selanjutnya…
Komplotan ini melakukan pencurian terhadap sepeda motor masyarakat yang sedang melakukan salat berjamaah di masjid.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini para pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,dan diancam dengan kurungan penjara selama 7 tahun.