Tak Berkategori

Sembunyikan 25 gram Sabu dalam Plastik Snack, Sopir Truk Diringkus

apahabar.com, BANJARMASIN – Petugas Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalsel menangkap seorang sopir truk bernama Rahman…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Petugas Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalsel menangkap seorang sopir truk bernama Rahman (30) terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis 14 Februari 2019.

img

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,17 gram dan dua telepon genggam. Foto-Istimewa

Warga Jalan Griya Permata Komplek Persada Raya II dan III Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola kedapatan membawa satu paket besar sabu seberat 25,17 gram yang disembunyikan dalam plastik snack PioPio.

Baca Juga:Terlalu, Pengedar Sabu Ini Transaksi di Area Masjid Raya Sabilal Muhtadin

Selain itu polisi juga mengamankan dua telepon genggam yang digunakan Rahman untuk transaksi barang haram itu.

Untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasusnya, tersangka Rahman digelandang ke Mapolda Kalsel, berikut sejumlah barang bukti (BB) tersebut. Bahkan, tersangka Rahman langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentingan penyidikan.

Diperoleh keterangan, terungkapnya sopir truk membawa satu paket besar Narkoba jenis sabu-sabu itu, bermula dari informasi warga perihal aktivitas tersangka yang diduga nyambi sebagai kurir sabu.

Mendapat laporan tersebut, tim melakukan pengintaian terhadap target. Tepat di jam kejadian, petugas mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan saat sedang melintas di kawasan HKSN.

"Awalnya Tersangka Rahman mengelak dituding membawa narkoba. Namun setelah digeledah ternyata di dalam truknya ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus plastik snack," kata Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto melalui Kasubdit 2 AKBP Andi Aliamin dalam siaran persnya yang diterima bakabar.com, Minggu (17/2).

AKBP Andi Aliamin menambahkan, untuk pengembangan kasusnya, sopir truk asal Handil Bakti itu masih diperiksa oleh penyidik Dit Narkoba Polda Kalsel, terkait siapa pemasok barang haram itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Diancam 5 Tahun, Pele Pasrah

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner