bakabar.com, BONTANG – Seorang tersangka pengedar narkoba di Bontang diamankan Ditreskoba Polda Kaltim pada Senin (13/3). Tersangka berinisial SM (39) ini kedapatan menyimpan sabu seberat 100 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadinya transaksi narkotika di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang, Kaltim.
Dari informasi tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, tersangka berhasil diamankan polisi dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 100 gram.
“Sabu itu disimpan di dalam bungkusan snack kacang atom. Jika dirupiahkan nilainya sebesar Rp150 juta,” katanya pada Selasa (14/3).
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim guna tindaklanjut.
Polisi juga masih mendalami darimana barang haram tersebut berasal termasuk bandar atau pemasoknya.
“Masih didalami. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan,” ungkapnya.
Tersangka SM diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.