bakabar.com, BANJARBARU - Barang bukti sabu seberat 3,8 kilogram dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Polres Banjarbaru, Selasa (19/9).
Pemusnahan sabu bernilai sekitar Rp6 miliar tersebut dilakukan dengan cara diblender. Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah langsung memimpin sesi pemusnahan.
"Barang bukti senilai Rp6 miliar tersebut merupakan pengungkapan kasus terbesar sepanjang 2023. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba," papar Dody.
Seiring pemusnahan barang bukti seberat 3,8 kilogram, masyarakat yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba diestimasi berjumlah hingga 36 ribu jiwa.
"Terkait perang terhadap narkoba, kami juga berharap kerja sama masyarakat maupun instansi lain untuk memberikan informasi," tegas Dody.
Sementara Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam menangani peredaran narkoba di Ibu Kota Kalimantan Selatan tersebut.
"Itu adalah prestasi yang luar biasa, karena sekian banyak masyarakat dapat diselamatkan. Kami juga mengimbau orang tua untuk memantau kegiatan anak-anak di luar rumah, mengingat peredaran narkoba sudah mengkhawatirkan," pesan Wartono.
"Terlebih narkoba tidak mengenal umur dan strata sosial. Kalau terbuka kesempatan, pengedar akan masuk," pungkasnya.