bakabar.com, JAKARTA - Era paperless sudah di depan mata, segala jenis pencatatan manual mulai beralih ke digital. Penggunaan dokumen fisik berupa kertas pun semakin berkurang. Alhasil, penggunaan meterai turut bergeser ke meterai digital.
Meterai menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Sedangkan E-meterai merupakan meterai digital yang khusus digunakan pada dokumen elektronik. Dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 Ayat (1).
Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka kedudukan dokumen elektronik sejajar dengan dokumen kertas.
Fungsi E-Meterai
Salah satu fungsi utama E-meterai adalah membayar pajak atas dokumen elektronik, sekaligus terhubung dengan sistem yang membuat dokumen tersebut.
Di samping itu, E-meterai berfungsi sebagai suatu dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. E-meterai ini dapat digunakan pada:
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan tentang suatu kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, dokumen transaksi surat berharga, akta pejabat pembuat akta tanah akta notaris, surat berharga, dan dokumen lelang.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, dengan ketentuan menjelaskan penerimaan uang dan berisi pernyataan bahwa utang (baik sebagian maupun seluruhnya) telah dilunasi.
Link Pembelian E-Materai yang Resmi
E-Materai hanya bisa dibeli melalui distributor resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Berikut ini adalah link resmi beli E-Materai:
1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e-meterai.co.id/
Tutorial Menggunakan E-Materai:
1. Masuk ke tautan yang kamu gunakan untuk membeli materai.
2. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard.
3. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi materai.
4. Unggah berkas yang akan dibubuhi materai. 5. Drag dan sesuaikan posisi E-Materai.
6. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya.
7. Jika sudah, maka berkas yang sudah dibubuhi E-Materai tadi akan dikirimkan ke email kamu. 2 dari 2 halaman.