bakabar.com, TANJUNG – Selama Januari 2021 Satresnarkoba Polres Tabalong dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus narkoba.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, mengatakan dari jumlah kasus tersebut pihaknya menangkap 17 orang pelaku, semuanya laki-laki.
“Sementara penyelesaian tindak pidana dari 13 kasus itu Crime Clearance 9 kasus, sementara 4 kasus lainnya masih dalam proses sidik,” jelasnya, Sabtu (20/2).
Muchdori mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 35 paket dengan berat 28,81 gram.
Kemudian, obat carnophen atau zenit 1.089 tablet, handphone berbagai merek 15 buah, kendaraan roda dua 5 unit berbagai macam jenis dan merek dan uang tunai sebesar Rp 3.640.000.
Dalam pengungkapan kasus narkoba menonjol selama periode Januari 2021 adalah penangkapan pria inisial RD (47) warga Jalan Barito Hulu, Gang Senasib, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalsel.
“Tersangka ditangkap di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan barang bukti yang disita seberat 20,4 gram pada Selasa (5/1) malam,” kata Muchdori.
Atas pengungkapan belasan kasus narkoba itu, Kapolres AKBP M Muchdori mengucapkan terima kasih kepada Kasat Narkoba AKP Zaenuri dan anggota serta jajaran atas dedikasi dan kinerjanya dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Terima kasih juga saya ucapkan kepada masyarakat yang sudah membantu kami dalam pengungkapan kasus guna mewujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran narkotika dan obat obatan terlarang,” ucapnya.
“Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkotika dan obat obatan terlarang kiranya dapat memberikan informasi kepada Polres Tabalong dan identitas anda akan dirahasiakan,” tandasnya.