Peristiwa & Hukum

Selain Sepeda Listrik, Dua Remaja Kapuas Ini Juga Diduga Pelaku Curanmor

Selain diduga mencuri sepeda listrik. Tersangka AN dan RY ternyata juga diduga mencuri sepeda motor (curanmor).

Featured-Image
Tersangka AN dan RY saat ditangkap polisi. Foto-Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Selain diduga mencuri sepeda listrik, tersangka AN dan RY ternyata kabarnya juga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

"Ini berdasarkan pengembangan dari pencurian sepeda listrik yang sebelumnya kami ungkap. Ternyata pemain curanmor di wilayah Kapuas juga," kata Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Senin (31/7).

AN (22) yang merupakan warga Jalan Mahakam Kecamatan Selat, Kapuas ditangkap polisi pada, Kamis (21/7) di Jalan Sulawesi, Kecamatan Selat, Kapuas.

Sedangkan RY (19) warga Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas ditangkap di rumahnya pada, Jumat (22/7).

Keduanya awalnya ditangkap karena diduga mencuri sepeda listrik yang terjadi pada, Sabtu (15/7) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Barito Gang Barito 6A Kelurahan Selat Tengah.

Namun berdasarkan pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Kapuas, ternyata kedua tersangka juga diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Pencurian sepeda motor itu terjadi pada, Senin (29/5) di Jalan Padat Karya RT 02 Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir sekira pukul 02.00 WIB.

"Yang dicuri satu unit sepeda motor Yamaha Force Nopol DA 4362 RQ milik saudara Iyan yang pakir di depan rumah di Jalan Padat Karya, Desa Saka Batur," ujar AKP Iyudi.

"Modusnya tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara memutus kabel motor dan menyambungnya kembali," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. 

Editor


Komentar
Banner
Banner