bakabar.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis sektor keuangan dapat bertumbuh selama tahun ini, berkaca pada data pertumbuhan pada sektor tersebut.
OJK mencatat pertumbuhan pada penyaluran kredit perbankan dan piutang pembiayaan sebesar 11,4 persen dan 14,2 persen. Pertumbuhan itu menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar lebih tinggi dari rata-rata 5 tahun sebelum pandemi sebesar 8,9 persen dan 4,4 persen.
OJK juga memproyeksikan kredit perbankan akan tumbuh sebesar 10-12 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7-9 persen.
Sementara untuk Industri Keuangan non-Bank (IKNB), piutang pembiayaan perusahaan diproyeksikan tumbuh 13-15 persen.
Baca Juga: Dorong Industri Pasar Modal, OJK Siapkan Bursa Karbon dan Pengaturan Aset Digital
“Oleh karena itu, kami tidak ragu-ragu terhadap penguatan perekonomian, stabilitas keuangan, serta perbaikan iklim dan kesempatan investasi di Indonesia. Investasi langsung maupun investasi portofolio dalam dan luar negeri terus meningkat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/2).
Dari sisi pasar modal, tercatat sebanyak 71 emiten telah menjadi perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2022. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah BEI.
Perkembangan asuransi dan reasuransi juga sama. OJK mencatat terjadinya pertumbuhan sebesar 13,9 persen mencapai Rp119 triliun. Hal itu menjadi faktor yang menunjukkan kondisi sektor keuangan dalam negeri cukup stabil dan kondusif.
“Ke depan, ruang pertumbuhan lembaga jasa keuangan (LJK) masih terbuka lebar mengingat terjaganya profil risiko yang didukung kecukupan likuiditas dan permodalan, tercermin dari rasio NPL gross perbankan 2,4 persen dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan 2,3 persen,” jelasnya.
Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
Stabilitas sektor keuangan terus bertumbuh atas dukungan program kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan yang mengalami penurunan. Sementara itu, total kredit perbankan turun menjadi Rp469 triliun pada 2022 dari sebelumnya Rp830 triliun pada Oktober 2020.
Khusus coverage pencadangan, OJK mencatat adanya peningkatan sebesar 24,3 persen dari total kredit restrukturisasi.
“Sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023, kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024,” tutupnya.