Perusahaan Asuransi Bermasalah

11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat 11 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan.

Featured-Image
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Kamis (2/2). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut terdapat 11 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan.

11 perusahaan yang dimaksud diantaranya Kresna Life, WanaArtha Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya, sementara 8 perusahaan lain tidak bisa disebut namanya.

“Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal, satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” ungkap Ogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (2/2).

Ke depan OJK akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi secara menyeluruh. Termasuk diantaranya perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi, seperti konsultan aktuaris dan broker pialang.

Baca Juga: Laporan BEI Tahun 2022, OJK: Jumlah Investor Naik Seribu Persen

“Dulu ada namanya direktur jasa penunjang yang melakukan pengawasan terhadap pihak tersebut, tapi dulu aktivitasnya lebih kepada memberikan pendaftaran dan izin, sekarang kami memperkuat peran pengawasannya,” katanya.

Khusus terkait Jiwasraya, Ogi mengatakan OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya yang juga telah dilaksanakan beberapa kegiatan pokoknya.

“IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG," terangnya.

Restrukturisasi polis juga telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju dengan restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life. Pengalihan portofolio polis saat ini, kata Ogi sedang berlangsung secara bertahap.

Baca Juga: Warganet Gaungkan Penolakan RUU PPSK, Petisi ‘Pertahankan Independensi BI & OJK’ Terus Menggema

"OJK telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera," ujarnya.

Sementara terkait polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.

Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham, sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.

“Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi, termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner