DPRD Balangan

Sekretaris DPRD Balangan Bawahi 3 Kabag dan 2 Kasubag

Saat ini Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan dikepalai oleh sekretaris dewan, yang membawahi 3 kepala bagian masing-masing kepala bagian mempunyai 2 kepala sub

Featured-Image
Sekretaris DPRD Balangan, Tamrin. Foto: Humas DPRD Balangan

bakabar.com, PARINGIN - Saat ini Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan dikepalai oleh sekretaris dewan, yang membawahi 3 kepala bagian masing-masing kepala bagian mempunyai 2 kepala sub bagian lagi.

Adapun 3 kepala Bagian (Kabag), yakni, Kabag Umum dan Kepegawaian, Kabag Perencanaan dan Keuangan, Kemudian Kabag Perundang-undangan, Persidangan, Risalah dan Publikasi.

Sekretaris DPRD Balangan Tamrin bertugas dan mempunyai kewenangan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas wewenang DPRD, dibantu sekretariat DPRD yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati Balangan atas persetujuan pimpinan dewan setempat.

Sekretaris DPRD dan pegawai sekretariat DPRD berasal dari Pegawai Negen Sipil. Sekretariat DPRD sebagai SKPD sekaligus pengguna anggaran bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan keuangan.

Apabila sekretaris DPRD tidak bisa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya maka pimpinan dan anggota DPRD berhak mengajukan pergantian sekretaris DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional, Sekretaris DPRD berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati Balangan melalui sekretaris daerah.

Editor


Komentar
Banner
Banner