Tak Berkategori

Sekolah Jadi Gudang Sabu di Jakarta Barat, Pengedar dari Jaringan Lapas

apahabar.com, JAKARTA – Dua dari tiga tersangka pengedar narkoba berinisial DL (29) dan CP (30) memanfaatkan…

Featured-Image
pengungkapan kasus sekolah jadi gudang sabu di jakarta barat. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Dua dari tiga tersangka pengedar narkoba berinisial DL (29) dan CP (30) memanfaatkan sebuah sekolah untuk menyimpan narkoba.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, narkoba disimpan di laboratorium salah satu sekolah kawasan Jakarta Barat.

Joko, dikutip dalam Kompas.com, enggan menyebutkan rincian lokasi sekolah yang dimaksud karena berkaitan dengan kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Simpan Sabu, Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri di Tabalong

“(Sabu-sabu) disimpan di dalam lab (laboratorium) di dalam kamar. Itu kamar gudang yang beralih fungsi jadi kamar tidur,” kata Joko di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Kapolsek mengatakan, tersangka pengedar narkoba di wilayah sekolah di Jakarta Barat, yaitu AN (30), mendapatkan sabu-sabu dari jaringan lapas dengan inisial LK.

Adapun AN ditangkap polisi di perbatasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (10/1/2019) pukul 22.00 WIB.

“Untuk sabu-sabu ini berasal dari distribusi jaringan lapas. Kemudian tugas dari AN pada saat kami amankan dia menunjuk beberapa tempat, tugasnya itu sebagai kurir,” kata Joko di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Baca Juga: Pria Kandangan Simpan Sabu di Bawah Karpet

Sedangkan untuk DL dan CP, ujar Kapolsek, merupakan warga di kawasan sekolah bersama orangtuanya yang merupakan pegawai lepas di sana. Mereka juga merupakan karyawan dan alumni sekolah tersebut.

“Karena memang bekerja di situ, dari sekolah tidak menaruh curiga dengan dalih jaga sekolah. Makanya tinggal di situ,” katanya.

Keduanya belakangan diketahui sebagai kurir peredaran narkoba jaringan lapas dari tersangka berinisial LK.

Mereka bertugas menyimpan dan mengedarkan narkoba ke pembeli sesuai dengan pesanan dari LK. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah distribusi narkoba juga dilakukan kepada siswa di sekolah tersebut.

“Masih didalami karena agak tertutup, keterangan dia belum ada (peredaran narkoba ke siswa sekolah), tapi kami enggak percaya,” terang Joko.

Adapun DL dan CP ditangkap dari pengembangan kasus penangkapan AN (30) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (10/1/2019) malam.

AN juga bertugas sebagai rekan DL dan CP, perannya selaku kurir sabu-sabu dan psikotropika golongan IV.

Baca Juga: Jual Sabu, Giliran Buruh Angkut Banjarmasin Timur Diciduk Polisi

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) Juncto 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga ditambah Pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika. Ketiganya terancam pidana maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp 10 miliar.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner