Pemkab Tanah Laut

Sekda Tala Sebut PPID Pembantu dan Pengelola LAPOR Bisa Memberikan Pelayanan Informasi Publik

Sekretaris Daerah Tanah Laut (Tala) H Dahnial Kifli meminta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dapat dikelola dengan maksimal.

Featured-Image
Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Penghubung LAPOR Tingkat Kabupaten Tala di Gedung Sarantang Saruntung, Rabu(19/10). Foto: Diskominfo Tala

bakabar.com, PELAIHARI - Sekretaris Daerah Tanah Laut (Tala) H Dahnial Kifli meminta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dapat dikelola dengan maksimal.

Sekda Dahnial menyebutkan, mengingat LAPOR merupakan salah satu media komunikasi antara masyarakat dan pemerintah serta sebagai media bagi masyarakat dalam mengawal pembangunan dan pelayanan publik.

"Dengan adanya LAPOR memberikan jawaban atau solusi yang berdampak kepada meningkatnya kepercayaan Masyarakat terhadap kinerja Pemerintah," kata Sekda Dahnial, pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Penghubung LAPOR Tingkat Kabupaten Tala di Gedung Sarantang Saruntung, Rabu(19/10).

Sekda Dahnial bilang, adanya penandatanganan komitmen bersama keberlanjutan pengelolaan LAPOR di Kalimantan Selatan yang disaksikan oleh Mentri PAN-RB dan Gubernur Kalsel di Hotel Fugo Banjarmasin, Hendaknya Komitmen tersebut dapat di implementasikan untuk meningkatkan pengelolaan LAPOR.

"PPID Pembantu dan Pengelola LAPOR mampu memberikan pelayanan informasi kepada publik serta memberikan kepastian tindak lanjut terhadap pengaduan dan aspirasi Masyarakat," ucapnya.

Ia menambahkan, selainnya kepada penyelenggara pelayanan publik dapat menjadi bahan perbaikan tata kelola Pemerintahan dan memperkuat fungsi layanan publik serta solusi aduan dari masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo) Tala Suharyo menyampaikan, setiap badan publik berkewajiban untuk memberikan pelayanan informasi publik kepada Masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaran pelayanan informasi publik.

"Dalam hal ini PPID memiliki peranan sangat penting dalam mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik, kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner