Pemkab Tanah Laut

Honor PTT dan Tunjangan Guru di Tala Tunggu Persetujuan Legislatif 

Eksekutif dan Legislatif membahas honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan tunjangan guru.

Featured-Image
Eksekutif dan Legislatif Bahas Honor PTT dan Tunjangan Guru Dalam Rapat Paripurna DPRD Tala. Foto: DPRD Tala

bakabar.com, PELAIHARI - Eksekutif dan Legislatif membahas honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan tunjangan guru. Pembahasan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2023 di DPRD Tanah Laut (Tala), Selasa (12/9/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tala, Muslimin, Wakil Ketua I H Atmari dan Wakil Ketua II H Rahimullah, serta Sekda Tala H Dahnial Kifli.

Sekda Dahnial mengatakan, alokasi pembayaran honorarium  (PTT) serta beberapa tunjangan untuk guru di Tanah Laut (Tala) kembali diajukan pada Raperda Perubahan APBD 2023 dan tinggal menunggu persetujuan dewan setempat.

“Beberapa kebijakan yang melandasi ajuan perubahan APBD 2023, di antaranya penambahan alokasi belanja untuk keperluan pembayaran honorarium PTT yang pada APBD 2023 hanya dianggarkan 11 bulan, serta penambahan alokasi belanja untuk keperluan pembayaran kekurangan tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan tambahan penghasilan guru,” ucap Sekda Dahnial.

Menurut Sekda Dahnial, realisasi penerimaan pendapatan daerah yang telah mencapai 79,77 persen dari target APBD 2023 dan capaian belanja daerah.

“Per 31 Agustus 2023 penerimaan pendapatan daerah kita mencapai Rp 1,4 Triliun dari target APBD 2023 sebesar Rp 1,7 Triliun atau telah tercapai 79,77 persen. Kebijakan belanja daerah APBD 2023 yang sudah terealisasi mencapai Rp 1,1 triliun dari APBD murni 2023 Rp 2,2 Triliun atau sekitar 51,92 persen,” ujarnya.

Ia berharap, Raperda Perubahan APBD 2023 bisa segera disetujui DPRD Tala agar pemerintah eksekutif bisa segera melaksanakan program kerja yang bergantung pada anggaran perubahan tersebut.

“Kami harap raperda ini bisa segera dibahas dan memperoleh persetujuan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar program-program yang sudah dianggarkan pada anggaran perubahan bisa segera kita laksanakan,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner