Kalteng

Sekda Kapuas Larang ASN Mudik

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalteng, Septedy, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN)…

Featured-Image
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalteng, Septedy. Foto-Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalteng, Septedy, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kapuas mudik.

Bupati Kapuas telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/14/P31/BKPSDM.2021 tertanggal 19 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai ASN di daerah setempat.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik pada priode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

“Jadi, saya minta ASN di Kapuas dapat mematuhi edaran dari Bapak Bupati Kapuas tersebut untuk tidak mudik,” tegas Septedy di Kuala Kapuas, Rabu (5/5)

Sekda Kapuas bilang dengan tidak mudik atau tidak melakukan perjalanan ke daerah lain, maka ikut dalam antisipasi penyebaran Covid-19, dan menjaga keselamatan bersama.

“Karena Covid-19 nyata, dan sudah banyak yang tertular, bahkan hingga meninggal dunia. Jadi, mari kita saling membantu dengan tetap di rumah, dan tidak mudik, sehingga tidak tertular Covid-19,” pungkas Septedy.



Komentar
Banner
Banner