bakabar.com, KANDANGAN - Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan (Sekda HSS) Muhammad Noor menyampaikan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Kamis (18/04).
Pengajuan Ranperda RPJPD tersebut dilakukan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS di Ruang Rapat Lantai II Kantor DPRD setempat.
Sekda HSS Muhammad Noor mengatakan, RPJPD merupakan salah satu perwujudan dalam upaya memberikan arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dengan mengelaborasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
"Penyusunan Ranperda ini mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025-2045. RPJPD juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap jangka waktu lima tahun," kata Sekda HSS.
Ranperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten HSS nomor 14 tahun 2012 tentang RPJPD HSS tahun 2005-2025 sehingga perlu dilakukan penyusunan RPJPD periode tahun 2025-2045.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Kartoyo mengatakan bahwa Ranperda RPJPD 2025-2045 disampaikan oleh pihak eksekutif dan akan dibahas di dewan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Pembahasan ranperda RPJPD akan dibahas sesuai arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalsel," katanya.
Kemudian, mengikuti perkembangan segala permasalahan-permasalahan yang ada di HSS sehingga tetap selaras antara pusat dan daerah.